RIAU24.COM -Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20 persen.
Jokowi menegaskan keputusan ini final dan mengikat.
Selain itu, dia berharap putusan ini membuka peluang capres alternatif.
"Harapannya seperti itu (banyak alternatif calon presiden)," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, dilansir detikJateng, Jumat (3/1/2025).
Jokowi mengatakan keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Jadi, nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang.
"Itu kan keputusan final dan mengikat sudah diputuskan oleh MK. Sehingga nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang, membuat undang-undang, yaitu DPR," pungkas Jokowi.
(***)