RIAU24.COM - Pemerintah Kabupaten/Kota telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025 UMK tertinggi ditetapkan Kota Bekasi, Jawa Barat Rp 5.690.752, sedangkan terendah Kabupaten Banjarnegara Rp 2.170.475.
UMK ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan terlebih dahulu. Mayoritas UMP dan UMK 2025 naik sebesar 6,5% sesuai yang diminta Presiden Prabowo Subianto.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMK langsung berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Pameran Virtual Back To School, Berikan Penawaran Spesial
Kota Bekasi menempati posisi pertama UMK 2025 terbesar di Indonesia dengan angka Rp 5.690.725. Daftar 10 besar UMK di Indonesia kebanyakan berasal dari kabupaten/kota di Jawa Barat.
Berikut daftar UMK terbesar di 2025:
1. Kota Bekasi: Rp 5.690.752
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
3. Kabupaten Bekasi: Rp. 5.558.515
4. DKI Jakarta: Rp 5.397.761
5. Kota Depok: Rp 5.195.721
Baca Juga: Telkomsel Hadirkan Surprise Deal Spesial Ulang Tahun ke-30: 30GB Hanya Rp60 Ribu, Bebas Nonton Prime Video & WeTV
6. Kota Cilegon: Rp 5.128.084
7. Kota Bogor: Rp 5.126.897
8. Kota Tangerang: Rp 5.069.708
9. Kabupaten Mimika: Rp 5.005.678
10. Kota Batam: Rp 4.989.600