10 Daerah dengan Upah Tertinggi di RI, Teratas Bekasi

R24/riz
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM Pemerintah Kabupaten/Kota telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025 UMK tertinggi ditetapkan Kota Bekasi, Jawa Barat Rp 5.690.752, sedangkan terendah Kabupaten Banjarnegara Rp 2.170.475.

UMK ditetapkan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan terlebih dahulu. Mayoritas UMP dan UMK 2025 naik sebesar 6,5% sesuai yang diminta Presiden Prabowo Subianto.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMK langsung berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca Juga: Presiden AS Biden Akan Memblokir Penjualan US Steel Ke Nippon Steel Jepang

Kota Bekasi menempati posisi pertama UMK 2025 terbesar di Indonesia dengan angka Rp 5.690.725. Daftar 10 besar UMK di Indonesia kebanyakan berasal dari kabupaten/kota di Jawa Barat.

Berikut daftar UMK terbesar di 2025:

1. Kota Bekasi: Rp 5.690.752

2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593

3. Kabupaten Bekasi: Rp. 5.558.515

4. DKI Jakarta: Rp 5.397.761

5. Kota Depok: Rp 5.195.721

Baca Juga: PT Capella Dinamik Nusantara Luncurkan Program ISTIMEWA dengan Cashback Hingga Rp 19 Juta

6. Kota Cilegon: Rp 5.128.084

7. Kota Bogor: Rp 5.126.897

8. Kota Tangerang: Rp 5.069.708

9. Kabupaten Mimika: Rp 5.005.678

10. Kota Batam: Rp 4.989.600

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak