Puluhan Hektare Hutan Mangrove Dibabat Secara Ugal Ugalan, Berikut Tanggapan Hima Persis

R24/hari
Puluhan Hektare Hutan Mangrove Dibabat Secara Ugal Ugalan, Berikut Tanggapan Hima Persis
Puluhan Hektare Hutan Mangrove Dibabat Secara Ugal Ugalan, Berikut Tanggapan Hima Persis

RIAU24.COM - Hima Persis meminta kepada  Dinas lingkungan hidup (DLH) dan dinas kehutanan agar lebih tegas menindak mengenai pembabatan hutan mangrove untuk membuka lahan tambak udang di pulau Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Sekretaris Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS) Rama Rapiandi menyampaikan bahwa saat ini sebanyak puluhan hektare hutan mangrove di pesisir kabupaten Bengkalis mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pembukaan lahan tambak udang. 

"Adapun kawasan mangrove yang menjadi habitat penting bagi keanekaragaman hayati telah ditebang secara ugal ugalan, sedangkan pihak terkait tidak ada melakukan tindakan,"ungkap Rama Rapiandi, Jumat 3 Januari 2025.

Rama kembali mengungkapkan bahwa Penebangan ini dilakukan untuk membuka ruang bagi tambak udang intensif memang menjanjikan dengan keuntungan besar bagi pelaku usaha.

"Tetapi mengancam ekosistem pesisir. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak hutan mangrove, tetapi juga menghilangkan fungsi alami mangrove sebagai pelindung pantai dari abrasi, serta tempat pemijahan ikan dan udang," ujarnya.

"Saat ini, kami menemukan bahwa setidaknya ada sebanyak puluh hektare mangrove telah diratakan dengan alat berat tanpa diketahui izin resmi,"tegas Sekretaris Hima persis, Rama Rapiandi lagi.

Menurutnya, akibatnya, banyak spesies, seperti burung air dan kepiting bakau, kehilangan habitatnya. Selain kerusakan ekosistem, dampak ekonomi juga dirasakan masyarakat setempat. 

"Para nelayan mengeluhkan penurunan hasil tangkapan karena hilangnya kawasan mangrove yang menjadi tempat berkembang biak ikan dan udang,"ucapnya lagi.

Sesuai undang-undang yang mengatur larangan menebang hutan mangrove adalah UU Kehutanan, khususnya Pasal 50. 

Selain itu, UU berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009, juga mengatur tentang perlindungan hutan mangrove dan penebangan hutang mangrove di Kabupaten Bengkalis.

"Meskipun begitu, tantangan besar masih dihadapi karena lemahnya penegakan hukum yang ada di kabupaten Bengkalis,"ujarnya lagi.

Rama berharap dengan adanya tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kehutanan serta aparat penegak hukum dapat mengatasi permasalah ini demi terjaganya ekosistem yang ada di Kabupaten Bengkalis, Riau ini.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak