RIAU24.COM - Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Riau, serta seluruh Indonesia, akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.
Pengunduran ini dipastikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dan akan diumumkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Keputusan ini diambil karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan baru menyelesaikan seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada 13 Maret 2025. Oleh karena itu, pelantikan akan dilakukan serentak setelah MK menyatakan tidak ada sengketa.
Sebelumnya, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 10 Februari untuk bupati dan wali kota. Namun, dengan perubahan ini, tanggal pelantikan kepala daerah terpilih akan disesuaikan setelah penyelesaian perkara di MK.
Sidang perdana MK akan dimulai pada 8 Januari 2025, dengan putusan dijadwalkan antara 11 hingga 13 Februari 2025.