Terlalu Ringan, Jaksa Resmi Banding Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis

R24/riz
Harvey Moeis
Harvey Moeis

RIAU24.COM - Sejumlah pihak menyoroti vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terbaru, Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis pengusaha Harvey Moeis dkk. Sebab, jaksa menilai putusan terhadap Harvey Moeis terlalu ringan.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan pihaknya mengajukan banding atas putusan terdakwa Harvey Moeis, Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Baca Juga: Para Istri Harus Waspada! Ini Ciri-ciri Suami Selingkuh Lewat HP

Kelimanya merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Sutikno mengatakan alasan jaksa mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa terlalu ringan. Dia menilai ada ketimpangan hukum dalam vonis itu.

"(Alasan) satu, putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya. Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung," ujar Sutikno, Jumat (27/12).

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata hakim ketua Eko Aryanto, Senin (23/12).

Baca Juga: Buntut Kasus Hasto Halangi KPK Tangkap Harun Masiku, Saksi Mulai Diperiksa

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," sambung hakim.

Dalam kasus ini, Harvey dituntut 12 tahun penjara. Selain Harvey, ada juga Suwito Gunawan, Suparta, dan Robert Indiarto divonis 8 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 14 tahun penjara. Kemudian Reza Andriansyah tuntutan 8 tahun bui dan divonisnya 5 tahun penjara.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak