RIAU24.COM - Setidaknya 11 orang warga negara Bangladesh ilegal disekap di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut).
Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan penyekapan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan dua orang yang ditangkap yakni warga Bangladesh bernama MD Shohel Rana (38) dan istrinya warga Indonesia Nurhalimah Situmorang (32), yang diduga berperan sebagai penyelenggara tempat penampungan.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 124 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar AKBP Wira, Kamis (26/12/2024)
Adapun 11 orang warga Bangladesh yang diamankan yakni Sudangshu, Abu Kalam, MD Lokman, Rakib Ahmed, MD Bablu, Mohammad Ali, MD Norul Islam, Syful Islam, Naime Hossen, Razu Mah dan MD Rasel Sader.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada 24 Desember 2024. Lalu tim dari Polres Padangsidimpuan bersama dengan anggota TNI mencari informasi terkait adanya penyekapan warga negara Bangladesh. Dalam informasi tersebut, tersangka meminta tebusan untuk membebaskan para korban," jelasnya.
Tim gabungan Polres Padangsidimpuan bersama anggota TNI Danramil 12 Kota Padangsidimpuan menangkap MD Shohel Rana dan istrinya Nurhalima di rumah penampungan di Jalan Mawar Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.
"Para korban diminta membayar masing masing sekitar Rp21 juta ke rekening yang diberikan MD Shohel Rana. Sebelumnya sudah ada lima orang yang mengirimkan uang sehingga telah diberangkatkan ke Belawan untuk dikirim ke Malaysia," urainya.
Namun salah seorang warga Bangladesh bernama Azizur Rahman yang telah diberangkatkan ke Belawan, memilih kembali ke Padangsidimpuan karena temannya masih berada di penampungan tersebut. Kejadian penyekapan itu diinformasikan ke Polres Padangsidimpuan.
(***)