RIAU24.COM -Polisi menetapkan tiga tersangka kasus bullying terhadap mahasiswi PPDS Anestesi Undip dokter Aulia Risma.
Ketiga tersangka merupakan Kaprodi hingga senior korban.
"Ditetapkan tiga tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, kepada awak media lewat pesan singkat, dikutip detikJateng, Selasa (24/12/2024).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara yang melibatkan penyidik, pengawas Polda, hingga Bareskrim. Tiga tersangka tersebut berinisial TE, SM, dan Z.
Adapun TE merupakan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip, SM merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi, dan Z merupakan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip.
"(Tersangka salah satunya Kaprodi?) Sudah saya jelaskan, nanti rekan-rekan bisa melihat perkembangan. (Seniornya?) Ya, kurang lebih demikian. Satu laki-laki, dua perempuan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Artanto menjelaskan para tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun," kata Artanto.
Dia mengatakan barang bukti yang ditemukan adalah uang Rp 97 juta.
Tersangka TE diduga memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur akademik dan ikut menikmati.
Kemudian SM juga turut serta meminta uang dan meminta langsung ke korban yang bertugas sebagai bendahara, sementara Z merupakan mahasiswa senior yang paling aktif memberi doktrin dan kerap memaki-maki ke juniornya, termasuk korban.
(***)