PPN 12 persen Ditolak Banyak Pihak, Bisakah Prabowo Batalkan?

R24/zura
PPN 12 persen Ditolak Banyak Pihak, Bisakah Prabowo Batalkan?
PPN 12 persen Ditolak Banyak Pihak, Bisakah Prabowo Batalkan?

RIAU24.COM -Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% mulai tahun 2025 menuai gelombang penolakan dari masyarakat luas.

Bahkan, unjuk rasa hingga petisi yang diteken hampir 200 ribu sudah dilakukan di tengah masyarakat menolak kebijakan tersebut.

Adapun, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% berlaku 1 Januari 2025 termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dorongan membatalkan aturan kenaikan PPN itu pun mulai banyak disuarakan berbagai pihak. 

Dilansir detikCom, Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Mhd Zakiul Fikri mengatakan pemerintah seharusnya bisa mengevaluasi kenaikan PPN di tengah banjir penolakan yang terjadi.

Dia pun mengungkapkan opsi-opsi yang bisa dilakukan untuk menyesuaikan tarif PPN jadi lebih rendah. 

Pertama, pada bab IV UU HPP disebutkan ada perubahan pasal 7 ayat 3 di UU PPN yang menyebutkan PPN bisa diubah menjadi 5% atau menaikkan hingga maksimum 15%.

Namun, Zakiul menilai opsi yang tertuang pada Pasal 7 ayat 3 tetap bisa menimbulkan kekacauan hukum atau rechtsverwarring akibat aturan pada ayat tersebut ambigu dan tidak jelas mengenai barometer untuk menentukan 5% hingga 15%.

Oleh sebab itu, Zakiul mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mendorong inisiasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap perintah kenaikan PPN dalam UU HPP. 

Dia menilai selama ini keberadaan Perppu dalam politik regulasi Indonesia selama 10 tahun terakhir bukan merupakan hal yang langka.

Salah satunya adalah Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak. 

Perppu ini lahir untuk mengakomodasi rencana tax amnesty atau pengampunan pajak yang lebih banyak dinikmati oleh orang kaya, bahkan pengemplang pajak.

Beleid itu diterbitkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Bila Jokowi berani menerbitkan Perppu untuk mengakomodir kebutuhan orang kaya, Zakiul menilai ini saatnya Prabowo melakukan hal sebaliknya.

Prabowo bisa menerbitkan Perppu yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat secara luas, khususnya kalangan menengah dan miskin yang terdampak kenaikan PPN.

(***)
 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak