RIAU24.COM -Jubir PDIP Mohamad Guntur Romli ikut angkat suara soal penetapan tersangka Hasto Kristoyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Dapil Harun Masiku.
"Kami sebut pemidanaan yang dipaksakan, berdasarkan alasan atau 'bukti' yang disampaikan Ketua KPK di balik penetapan itu, yang menyebutkan Hasto Kristiyanto (HK) menempatkan Harun Masiku (HM) sebagai caleg di Sumsel padahal Harun Masiku orang Toraja," kata Guntur dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Guntur mengatakan status hukum oleh KPK terhadap Hasto bernuansa politisasi. Ia lantas menilai alasan tersebut ngawur.
"Ini alasan yang jelas mengada-ada, bahkan ngawur-sengawurnya. Pertama, tidak ada aturan seorang caleg ditempatkan harus berdasarkan suku/asalnya. Adian Napitupulu orang Batak tapi jadi caleg di Bogor. Fadli Zon dari Gerindra, orang Minang/Sumbar juga jadi caleg di Bogor," ujar Guntur.
"Dina Lorenza orang Jakarta jadi caleg di Banyuwangi. Willy Aditya NasDem orang Minang/Sumbar jadi caleg di Madura. Deddy Sitorus orang Batak jadi caleg di Kaltara dan lain-lain," katanya.
Guntur mengatakan penempatan caleg di semua partai ditentukan atas keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai yang bersangkutan.
Ia menyebut putusan itu juga tidak hanya berdasarkan pada penilaian sekjen partai.
"Kedua, penempatan caleg di semua partai merupakan keputusan DPP partai yang dibuktikan dengan surat yang ditandatangani ketua umum dan sekjen DPP tidak bisa sepihak berdasarkan keputusan sekjen apalagi pribadi," ujar Guntur.
"Ini baru 'bukti' yang pertama, sudah mengada-ada yang makin memperjelas dugaan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan," imbuhnya.
(***)