RIAU24.COM - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) berhati-hati dalam menjalankan sengketa Pilkada 2024.
Hal ini karena MK menerima hampir 300 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2024 dikutip dari inilah.com, Minggu 15 Desember 2024.
"MK harus hati-hati dalam memutus karena putusan apapun yang dihasilkan oleh MK harus diterima para pihak," ujarnya.
Dia pun berharap hasil putusan persidangan tersebut menjadi akhir dari sengketa berbagai pihak.
"Saya berharap apa yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menjadi akhir dari sengketa para pihak," sebutnya.
Tambahnya, putusan tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hak konstitusional kepada warga negara.
"Tentu menyangkut kebenaran yang diyakininya terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan dan ketidakpuasaan terhadap pelaksanaan tahapan penyelenggaraan," tutupnya.