RIAU24.COM - Calon Bupati Kampar terpilih, Ahmad Yuzar, merespons gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kampar yang diajukan pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu didaftarkan pada Kamis (5/12/2024), dengan KPU Kampar sebagai pihak termohon.
Ahmad Yuzar, yang bersama pasangannya Misharti memperoleh suara terbanyak berdasarkan rekapitulasi resmi KPU Kampar, menyatakan bahwa gugatan tersebut adalah hak pasangan calon lain.
"Itu hak mereka. Ada aturan di MK terkait gugatan hasil pemilihan," ujarnya melansir dari tribunpekanbaru, Jumat (6/12/2024).
Siap Hadapi Gugatan
Ahmad Yuzar menegaskan, dirinya dan tim siap menghadapi gugatan tersebut. Ia merasa yakin bahwa proses Pilkada Kampar telah berjalan sesuai aturan, dan mengklaim tidak ada kesalahan sebagaimana yang dituduhkan dalam gugatan.
Menurutnya, seluruh penyelenggara Pilkada, mulai dari KPU, Bawaslu, hingga aparat keamanan, telah menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.
"Bahkan Polres Kampar sudah menggelar deklarasi siap menang, siap kalah dari seluruh pasangan calon. Itu menunjukkan kesiapan semua pihak untuk menghormati hasil pemilihan," ucapnya.
Apresiasi Pelaksanaan Pilkada
Ahmad Yuzar juga mengapresiasi jalannya Pilkada Kampar yang dinilai berlangsung aman, tertib, dan demokratis. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas daerah sembari menunggu proses hukum di MK selesai.
"Kita berharap, apapun hasilnya nanti, semua pihak bisa menerima dengan lapang dada demi kemajuan Kampar," pungkasnya.
Seperti diketahui, gugatan yang diajukan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra menjadi salah satu dari beberapa gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang diterima MK dari sejumlah daerah di Riau.