Negara Ini Berencana Untuk Menjadikan Berita Palsu Sebagai Pelanggaran yang Tidak Dapat Dijamin

R24/tya
Gambar representatif /pixabay
Gambar representatif /pixabay

RIAU24.COM - Pemerintah Pakistan telah merencanakan untuk membuat amandemen signifikan terhadap Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik (Peca) 2016.

Perubahan tersebut akan mengarah pada pembentukan otoritas baru yang akan memiliki akses ke media sosial, kekuasaan untuk memblokir konten online dan menuntut mereka yang menyebarkan berita palsu.

Dalam draf 'Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik (Amandemen), 2024', pembentukan Otoritas Perlindungan Hak Digital (DRPA) telah diusulkan yang akan menangani isu-isu seperti penuntutan terhadap orang-orang yang membagikan atau mengakses konten terlarang, penghapusan konten online, mengambil tindakan yang tepat terhadap platform media sosial tempat konten palsu tersebut beredar, lapor Dawn.

Penasihat Perdana Menteri Pengacara Aqeel Malik mengonfirmasi amandemen dan mengatakan ketentuan baru bertujuan untuk menghilangkan informasi yang salah dan propaganda negatif.

Perubahan paling menonjol yang termasuk dalam draf amandemen adalah perubahan definisi platform media sosial.

Para pejabat telah memperluas definisi dan sekarang mencakup perangkat lunak dan alat yang digunakan untuk mengakses media sosial.

Definisi baru dari draf tersebut juga mencakup setiap orang yang mengelola sistem yang memungkinkan akses ke media sosial.

Mereka juga telah menambahkan definisi aplikasi, situs web atau saluran komunikasi yang memungkinkan orang untuk mengakses media sosial dan berbagi konten.

Perluasan definisi ini akan memungkinkan pemerintah untuk membatasi atau memblokir penggunaan Virtual Private Network (VPN) yang digunakan untuk mengakses platform media sosial yang dilarang seperti X.

Draf baru mengusulkan hukuman pelaku berita palsu

Sesuai draf baru, DRPA akan diberi kekuasaan untuk mendaftarkan platform media sosial untuk mengikuti aturan dan ketentuannya selain persyaratan [undang-undang] ini.

Pemerintah dan perusahaan media sosial akan diminta oleh pihak berwenang untuk memblokir atau menghapus konten online yang melanggar hukum.

Dalam rancangan amandemen, para pejabat juga mengusulkan penambahan ketentuan baru, yaitu Bagian 26 (A), ke Peca untuk menghukum mereka yang berbagi berita palsu secara online.

Sesuai ketentuan, setiap orang yang dengan sengaja membagikan informasi apa pun yang dia ketahui atau memiliki alasan untuk percaya sebagai palsu atau palsu dan kemungkinan menyebabkan atau menciptakan rasa takut, panik atau kekacauan atau kerusuhan akan menghadapi hukuman penjara yang dapat diperpanjang hingga lima tahun bersama dengan denda yang bisa lebih dari satu juta rupee atau dengan keduanya.

Mereka belum menyebutkan dengan jelas apa yang akan mencakup informasi palsu.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak