RIAU24.COM -KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (2/12) malam.
Diantaranya, Pj Walikota pekanbaru, Riau Risnandar mahiwa, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Nurul Ghufron mengungkapkan pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum melakukan OTT. KPK, terang dia, mendapat sejumlah indikasi mengenai tindak pidana korupsi.
Di antaranya pada Senin (2/12) sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapat informasi Novin Karmila akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta kepada anaknya yaitu Nadya Rovin Puteri (NRP).
Transfer tersebut atas perintah Novin dan dilakukan oleh Rafli Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum.
Atas dasar itu, KPK mengamankan Novin bersama dengan sopirnya yakni Darmansyah (DM) sekitar pukul 18.00 WIB di Kota Pekanbaru. Selain itu juga diamankan barang berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang tersimpan dalam tas ransel.
"Selanjutnya tim KPK mengamankan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru bersama dengan dua ajudannya yaitu NAT (Nugroho Adi Triputranto) alias A (Adi) alias U (Untung) dan MRM (Mochammad Rifaldy Mathar) alias AD (Aldy) di rumah dinas wali kota," ucap Ghufron.
"Serta diamankan barang berupa uang tunai sejumlah kurang lebih Rp1.390.000.000,00 yang diberikan oleh NK [Novin] kepada RM [Risnandar] di rumah dinas wali kota," sambungnya.
Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, Risnandar meminta istrinya Aemi Octawulandari Amir (AOA) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp2 miliar dalam tas kepada tim KPK yang mendatangi rumah pribadinya di Jakarta.
Kemudian pada pukul 20.32 WIB, Indra Pomi diamankan di rumah pribadinya di Kota Pekanbaru. Ditemukan uang tunai kurang lebih sejumlah Rp830 juta di rumahnya yang diterima dari Novin.
"Berdasarkan pengakuan IPN [Indra Pomi], secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK [Novin] sejumlah Rp1 miliar, namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan IPN kepada YL (Yuliarso) Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta ke wartawan," kata Ghufron.
Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, Nadya Rovin selaku anak dari Novin diamankan di kos Casa Tebet Mas Indah. Pada rekening Nadya Rovin terdapat saldo sebesar Rp375.467.141,00.
Kata Ghufron, sejumlah Rp300 juta pada rekening tersebut berasal dari setoran tunai yang dilakukan oleh RS [Rafli Subma] atas perintah Novin pada 2 Desember 2024.
Pada pukul 21.30 WIB, tim KPK tiba di Kantor Wali Kota Pekanbaru dan memasang KPK line di beberapa ruangan di Gedung Kantor Wali Kota yaitu Ruang Bagian Umum, Ruangan Sri Wahyuni (SW) selaku Bendahara Pengeluaran, Ruang Sekda, Ruang Wali Kota, Ruang Bendahara di Kantor BPKAD Gedung B3 Komplek Pemkot.
Kemudian pada pukul 23.00 WIB, Mariya Ulfa (MU), Tengku Suhaila (TS) dan Ridho Subma (RS) yang merupakan Staf Bagian Umum datang menemui tim KPK di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Tiga puluh menit kemudian, Novin meminta kakaknya yang bernama Fachrul Chacha (FC) untuk menyerahkan uang tunai sejumlah Rp1 miliar yang ada di rumah Pekanbaru kepada tim KPK.
Pada pukul 00.50 WIB, 3 Desember 2024, SW selaku Bendahara Pengeluaran tiba di Kantor Pemkot Pekanbaru menemui tim KPK.
Pada 02.43 WIB, tim KPK mengamankan uang sejumlah Rp100 juta dari Nugroho Adi (NA) atau Untung (U) di rumah dinas Pj Wali Kota.
Uang tersebut berasal dari pencairan TU yang diberikan oleh NK pada 29 November 2024.
"Pada pukul 10.00 tanggal 3 Desember 2024, tim menuju rumah NA/U di Ragunan untuk mengamankan sekurang-kurangnya uang sejumlah Rp200.000.000 yang masih tersimpan di rumah NA/U yang merupakan uang dari NK," ucap Ghufron.
Atas perbuatannya, Risnandar dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk nama-nama lainnya yang sempat diamankan KPK diputuskan untuk dipulangkan karena masih berstatus sebagai saksi atau terperiksa.
(***)