Korsel Chaos, Partai Demokrat Bakal Memakzulkan Presiden Yoon Seok Yeol Jika Tak Segera Mengundurkan Diri

R24/zura
Korsel Chaos, Partai Demokrat Bakal Memakzulkan Presiden Yoon Seok Yeol Jika Tak Segera Mengundurkan Diri.
Korsel Chaos, Partai Demokrat Bakal Memakzulkan Presiden Yoon Seok Yeol Jika Tak Segera Mengundurkan Diri.

RIAU24.COM -Pada Selasa (3/12), ketika Presiden Yoon Seok-yeol mengumumkan darurat militer dan mencabutnya enam jam kemudian, Partai Demokrat Korea memutuskan, “Jika Presiden Yoon tidak segera mengundurkan diri, kami akan segera memulai proses pemakzulan.” 

Partai Demokrat berencana untuk mengusulkan rancangan undang-undang untuk memakzulkan Presiden Yoon paling cepat hari ini dan melaporkannya ke sidang pleno Majelis Nasional pada Kamis (5/12).

Partai Demokrat mengadakan rapat umum tertutup dan mengambil resolusi ini pada dini hari di hari yang sama, setelah sidang pleno mengesahkan permintaan pencabutan darurat militer di Majelis Nasional, sekitar 1 jam 30 menit setelah Presiden Yoon mengumumkan keputusannya untuk mencabut darurat militer. 

Mereka mengecam, “Pernyataan darurat militer yang dikeluarkan oleh Presiden Yoon tidak sah dan jelas merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi,” dan “Ini adalah tindakan pemberontakan yang serius dan merupakan alasan sempurna untuk pemakzulan.” 

Dia menambahkan, “Partai Demokrat tidak akan duduk diam dan menyaksikan kejahatan Presiden Yoon yang menghancurkan Konstitusi.”

Mereka berkata, “Presiden Yoon harus segera mengundurkan diri secara sukarela,” dan “jika tidak, kami akan mengikuti keinginan rakyat dan segera memulai proses pemakzulan.”

Juru bicara DPR Kang Yoo-jeong bertemu dengan wartawan setelah sidang umum dan berkata, “Ada konsensus bahwa proses pengusulan dan pemungutan suara RUU pemakzulan harus lebih cepat karena tidak ada jaminan bahwa tidak akan ada darurat militer di negara tersebut. masa depan.” 

Ia menambahkan, “Jadwal tercepat adalah usulan hari ini.” 

“Saya akan laporkan ke rapat paripurna besok,” ujarnya. 

RUU pemakzulan harus diputuskan dalam waktu 72 jam sejak 24 jam setelah laporan sidang pleno, jadi jika jadwal ini diikuti, RUU pemakzulan terhadap Presiden Yoon dapat dilakukan pemungutan suara paling cepat pada tanggal Jumat (6/12). 

Namun, karena mosi untuk memakzulkan presiden memerlukan persetujuan lebih dari 200 anggota Majelis Nasional, sikap Partai Kekuatan Rakyat bisa berubah-ubah.

Selain itu, Partai Demokrat memutuskan untuk menjaga ruang konferensi utama dengan membagi menjadi tiga shift sebagai persiapan deklarasi darurat militer lebih lanjut oleh Presiden Yoon.

Selain itu, tanggung jawab Menteri Pertahanan Nasional Kim Yong-hyun dan Menteri Administrasi Publik dan Keamanan Lee Sang-min, yang dapat meminta penerapan darurat militer, juga akan dipertimbangkan dalam proses pemakzulan Presiden Yoon di masa depan.

Segera setelah Sidang Umum, Perwakilan Lee Jae-myung mengirimkan pernyataan kepada anggota partai, dengan mengatakan, “Pernyataan darurat militer oleh Presiden Yoon jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi nasional dan tindakan pemberontakan. 

Dia berargumen, “Bahkan jika darurat militer dicabut, kejahatan pengkhianatan yang dilakukan oleh Presiden Yoon dan mereka yang berpartisipasi di dalamnya tidak akan ditanggung.” 

Perwakilan Lee kemudian berkata, “Partai Demokrat akan segera melakukan penyelidikan atas pengunduran diri dan pengkhianatan Presiden Yoon,” dan mendorong kehadiran pada pertemuan darurat yang dijadwalkan akan diadakan di Majelis Nasional hari ini (4/12) jam 12 siang.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak