RIAU24.COM - DPP PDIP menyatakan akan memberi pendampingan hukum kepada akademisi Connie Rahakundini Bakrie, yang dipanggil oleh Polda Metro pada Selasa (2/12) besok
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan pihaknya telah mendengar Connie akan dipanggil terkait kasus Maret 2024 lalu.
"Kami mendapatkan berita dari Mbak Connie bahwa Mbak Connie ini tanggal 2 Desember besok akan dipanggil oleh Ke Polda Metro Jaya. Beritanya ini kasus yang lama," kata Ronny di DPP PDIP, Minggu (1/12).
Ronny menduga pemanggilan terhadap Connie Bakrie terhadap kasus lama tidak lepas dari sikap politiknya saat ini, terutama yang disampaikan saat podcast Akbar Faizal Uncensored.
Ronny memastikan Tim Hukum PDIP akan mendampingi Connie apabila dipanggil ke Polda Metro Jaya. PDIP menduga pemanggilan ini sebagai bentuk kriminalisasi.
Pada Maret lalu, Connie dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya terkait polisi mempunyai akses terhadap Sirekap,
Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi adalah sebuah aplikasi yang menampilkan agregat perhitungan suara Pemilu 2024 dari seluruh TPS.
Total ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya pada 20 Maret. Kedua laporan itu masing-masing terdaftar dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024 dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ, tanggal 20 Maret 2024.
Connie kemudian membuat klarifikasi terkait pernyataannya itu lewat unggahan di akun Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, Connie menyebut mantan Wakapolri Komjen Oegroseno sempat memberikan pernyataan terkait Pilpres 2024 dalam sebuah pertemuan bukber.
"Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa 'Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres2'," kata Connie dalam unggahannya.
Connie pun menyatakan dirinya telah salah memahami pernyataan yang disampaikan Oegroseno itu dan meminta maaf akan hal tersebut.
(***)