Bawaslu Riau Imbau Paslon Tertibkan Alat Peraga dan Nonaktifkan Media Sosial Jelang Masa Tenang

R24/riko
Alnofrizal
Alnofrizal

RIAU24.COM - Menjelang masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau yang akan dimulai pada Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas dan mematuhi aturan yang berlaku guna mencegah pelanggaran.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, mengimbau kepada semua pasangan calon (paslon) untuk segera membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebelum masa tenang dimulai. Ia juga menegaskan bahwa akun resmi media sosial paslon harus dinonaktifkan paling lambat sebelum masa tenang.

"Selain itu, kami mengingatkan agar tidak ada kegiatan yang menyerupai kampanye, seperti sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, atau acara keagamaan selama masa tenang," ujar Alnofrizal, Sabtu 23 November 2024.

Bawaslu juga mengingatkan paslon untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Batas akhir penyerahan laporan tersebut adalah pada Minggu, 24 November 2024, pukul 23.59 waktu setempat, atau satu hari setelah masa kampanye berakhir.

"Kami berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas," tambah Alnofrizal.

Selain itu, Bawaslu Riau mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya masa tenang dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran.

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak