RIAU24.COM - Miliarder Elon Musk mengecam pemerintah Australia karena mengusulkan undang-undang yang melarang media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun.
Pemilik X menyebut RUU itu cara pintu belakang untuk mengontrol akses ke internet oleh semua orang Australia.
Reaksi Musk datang beberapa jam setelah pemerintah Australia pada hari Kamis (21 November), memperkenalkan RUU tersebut di parlemen.
Australia memperkenalkan RUU yang menyoroti perlunya sistem verifikasi usia. Jika diterapkan, ini akan menjadi salah satu regulasi media sosial terketat di dunia.
Perusahaan yang ditemukan melanggar peraturan yang diusulkan dapat didenda hingga 32 juta USD.
Menteri Komunikasi Michelle Rowland mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan media sosial memiliki tanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan mental warga Australia, AFP melaporkan.
Perusahaan teknologi Australia mengatakan mereka akan mematuhi peraturan baru tetapi juga bersama-sama menyarankan pemerintah untuk tidak mengambil tindakan apa pun terlalu cepat, AFP melaporkan.
"Undang-undang menempatkan tanggung jawab pada platform media sosial, bukan orang tua atau anak-anak, untuk memastikan perlindungan ada," kata AFP mengutip Rowland.
Bukan bentrokan pertama
Musk memiliki sejarah panjang bentrok dengan pemerintah Australia dalam kebijakan media sosial.
Pada April 2024, regulator siber Australia meminta platform milik Musk, X, untuk menghapus postingan tentang insiden penusukan.
Ketika platform menolak permintaan tersebut, perdana menteri Australia menyebut Musk sebagai miliarder yang arogan.
Musk juga membalas pemerintah yang menyebut undang-undang dan kebijakannya fasis.
Australia bukan negara pertama yang menerapkan atau memperkenalkan peraturan media sosial yang begitu ketat.
Tahun lalu, Prancis mengusulkan larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 15 tahun, namun, mengizinkan persetujuan orang tua.
Undang-undang Amerika Serikat mewajibkan persetujuan orang tua jika anak-anak di bawah 13 tahun ingin mengakses media sosial.
Spanyol, pada Juni 2024, mengesahkan undang-undang yang melarang akses media sosial bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun.
(***)