RIAU24.COM - BENGKALIS - Team Opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis mengamankan satu orang pelaku dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja kering.
Tersangka berinisial RS alias Riki (33), ditangkap disekitaran Bengkel Jalan Baru Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Sabtu 2 November 2024, pukul 15.00 Wib.
Penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ganja kepada calon pembeli.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri menerangkan bahwa penangkapan tersangka RS merupakan hasil penyelidikan pihaknya yang telah mencurigai tersangka sebagai salah satu pelaku pengedar narkotika di wilayah hukumnya.
“Tersangka masuk ke dalam target kita, berdasar pengembangan informasi yang kita dapat di lapangan, terhadap tersangka dilakukan pemantauan dan pengintaian gerak geriknya hingga terbukti saat kita lakukan penangkapan kemarin,”ungkap lptu Hasan Basri, Rabu 6 Nov 2024.
Iptu Hasan Basri kembali menjelaskan, saat penangkapan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.97 gram, satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.77 gram, 1 (satu) unit handphone android warna dongker, uang tunai Rp. 70.000.
"Dari lokasi penangkapan, juga melakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti yang lain terhadap tersangka berinisial RS,"ungkapnya lagi.
Sebelumnya, Sabtu 2 November 2024 sekira pukul 13.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat target berada di bengkel jalan baru desa kesumbo ampai kecamatan bathin solapan kabupaten Bengkalis. Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan maka ditemukan sejumlah barang bukti.
Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari berinisial RH alias Riyan (sudah tertangkap), tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, tersangka mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari anak vespa (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.