RIAU24.COM - Ketua Harian Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade buka suara terkait lisensi untuk rumah makan Padang.
Pernyataan Andre terkait dengan razia sejumlah rumah makan Padang yang dimiliki bukan orang asli Padang.
Pada klarifikasinya, Andre mengaku tak membenarkan jika ada yang melarang orang bukan asli Padang mendirikan rumah makan Padang.
“Saya ingin menyampaikan hal itu tidak benar dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi bahwa hak setiap warga negara untuk boleh berjualan nasi Padang karena nasi Padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Andre seperti dikutip dari akun X @IKMpusat.
”Jadi tidak ada boleh larangan. Siapa pun, warga mana pun, etnis apa pun, boleh memasak masakan Padang dan menjual masakan Padang," katanya.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra itu menyebut tak wajib bagi rumah makan Padang untuk memiliki lisensi dari IKM.
Lisensi itu menurut Andre dilakukan untuk menjaga cita rasa masakan khas Padang.
“Yang kedua adalah mengenai isu soal lisensi restoran Padang yang dikeluarkan oleh IKM. Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM, pertama, tidak dipungut bayaran,” ujar mertua Pratama Arhan tersebut.
“Lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa, cita rasa bahwa masakan Padang itu sesuai dengan ciri khas rasa Padangnya," tandasnya.
Pernyataan IKM yang diwakili Andre tersebut sontak mengundang berbagai respons warganet.
Tak sedikit warganet yang malah menyerukan boikot untuk rumah makan Padang yang berlisensi IKM.
(***)