Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Dibebaskan Gegara Keabsahan Penetapan Dipertanyakan Kuasa Hukum

R24/zura
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Dibebaskan Gegara Keabsahan Penetapan Dipertanyakan Kuasa Hukum.
Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Dibebaskan Gegara Keabsahan Penetapan Dipertanyakan Kuasa Hukum.

RIAU24.COM - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11).

Ia mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung.

"Kami mengklaim bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jakarta Selatan, Selasa.

"Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan klien kami," sambungnya.

Hingga berita ini ditulis, Ari bersama tim penasihat hukum sedang mengurus administrasi pendaftaran permohonan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jakarta Selatan.

Ari menjelaskan Praperadilan diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.

Menurut dia, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka. 

Kata Ari, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum berlaku yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum.

Ia menambahkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tim penasihat hukum menilai bahwa bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum," ucap dia.

Ia pun mempermasalahkan penahanan terhadap Tom Lembong yang dipandang tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. 

Ia menyatakan tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan Tom Lembong akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi," tutur Ari.

"Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami," ucapnya.

Dalam petitumnya, Ari memohon hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah.

"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," tandasnya.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak