Bahlil Buka Suara usai Gelar S3 UI Kurang dari 2 Tahunnya Dikritik Beragai Pihak 

R24/zura
Bahlil Buka Suara usai Gelar S3 UI Kurang dari 2 Tahunnya Dikritik Beragai Pihak 
Bahlil Buka Suara usai Gelar S3 UI Kurang dari 2 Tahunnya Dikritik Beragai Pihak 

RIAU24.COM Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespons kritik terkait gelar doktor yang disabetnya dari Universitas Indonesia (UI). 

Di media sosial, warganet menyorot soal masa studi Bahlil yang kurang dari dua tahun.

Berdasarkan laman PDDIKTI Kemendikbud, Bahlil masuk sebagai mahasiswa S3 UI pada 13 Februari 2023 dengan nomor induk mahasiswa 2206146976 dan lulus pada 16 Oktober 2024 atau hanya 20 bulan saja.

Hal ini dikritik karena dianggap terlalu cepat menempuh pendidikan doktor. 

Selain itu, Dewan Guru Besar UI 2020-2025 pun langsung melaksanakan Rapat Komite pada Jumat (18/10), imbas cibiran netizen.

Terkait hal ini, Bahlil mengaku tidak tahu menahu. 

Pasalnya, ia bukan bagian pejabat UI melainkan hanya mahasiswa.

"Saya enggak tahu ya, itu urusan internal kampus, tanya aja UI," jelasnya di Kementerian ESDM, Jumat (18/10).

Namun, ia memastikan mengikuti aturan dan menyelesaikan pendidikan doktornya sesuai dengan jadwal.

"Tapi saya kuliah itu aturannya mengatakan minimal S3 itu, karena saya kan by riset minimal 4 semester dan saya sudah 4 semester dan saya kuliah datang konsultasi seminar semua ya," pungkasnya.

Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia sebelumnya menyebut Bahlil tercatat sebagai mahasiswa doktor pada SKSG UI mulai pada tahun akademik 2022/2023 term 2 hingga 2024/2025 term 1.

"Masa studi itu sesuai dengan Peraturan Rektor UI Nomor 016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Doktor di UI," kata Amelita saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (17/10),

Amelita menjelaskan pada pasal 14, disebutkan bahwa program Doktor dirancang untuk 6 semester, dan dapat ditempuh sekurang-kurangnya dalam 4 semester dan selambat-lambatnya 10 semester.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak