Beda dengan Sebelumnya, Pakar Hukum Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Perlu Pakai Tap MPR

R24/zura
Beda dengan Sebelumnya, Pakar Hukum Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Perlu Pakai Tap MPR. (tangkapan layar jurnalpolisi.co.id)
Beda dengan Sebelumnya, Pakar Hukum Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Tak Perlu Pakai Tap MPR. (tangkapan layar jurnalpolisi.co.id)

RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak perlu disahkan memakai ketetapan (TAP) MPR.

Pria yang akrab disapa Castro itu menyebut langkah MPR itu bisa membuka 'kotak pandora' yang mendorong kewenangan MPR menjadi lebih besar dari presiden.


Baca Juga: Serap Aspirasi Pengemudi, Ridwan Kamil Ambil Nomor Urut Pilkada Jakarta 2024 Naik Ojol  

"Ketetapan MPR ini bisa dijadikan kotak pandora untuk mendorong kewenangannya yang lebih besar. Mulai dari penetapan GBHN, amendemen konstitusi, hingga mengembalikan kewenangannya memilih presiden, dan lain-lain," kata Herdiansyah kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/9).

Dari sisi hukum, Castro menganggap TAP MPR untuk pelantikan presiden tak memiliki pengaruh apapun. Ia pun mengakui MPR memang diberikan wewenang untuk melantik presiden dan wakil presiden terpilih. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUD 1945.

Namun, ia menjelaskan MPR bukan lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara seiring terjadinya amendemen UUD 1945. 

Sehingga, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan produk hukum berupa TAP MPR yang bersifat mengatur, melainkan MPR hanya bisa mengeluarkan TAP MPR yang bersifat beschikking atau penetapan.

"Selama ini kan dokumen pelantikan itu hanya berupa berita acara, bukan ketetapan MPR. Tentu saja ketetapan MPR ini sifatnya hanya ketetapan (beschiking), bukan pengaturan (regeling). Karena MPR tidak bisa lagi mengeluarkan ketetapan dalam bentuk pengaturan," katanya.

Castro mengatakan jika terdapat situasi pemakzulan atau impeachment terhadap presiden, maka TAP MPR terkait pelantikan presiden tersebut yang akan dicabut.

Namun, ia mengatakan proses pemakzulan terhadap presiden juga tak mudah dilakukan.

"Jadi kalau nanti suatu saat presiden di-impeachment, maka yang dicabut ketetapan MPR itu, bukan lagi berita acara," ujarnya.

Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkapkan pelantikan Prabowo Subianto Dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang akan ditetapkan melalui TAP MPR.

Ia mengatakan kebijakan ini juga akan dilakukan pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di periode-periode setelahnya.

"Keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi 'Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR'," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (23/9).

Baca Juga: Tak di Rumah Ibunda, Putri Nikita Mirzani Jalani Terapi Fisik dan Psikis di Rumah Aman  

Bamsoet menjelaskan prosesi ini tidak seperti yang terjadi pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

"Ketetapan MPR ini bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan KPU tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum. Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945," tambah politikus Golkar itu.

Prabowo-Gibran akan diambil sumpah sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 di Sidang Paripurna MPR pada 20 Oktober mendatang. 

Mereka bakal menggantikan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang habis masa jabatannya.

(zar)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak