KPU Siak tetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak

R24/lin
KPU Siak tetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak
KPU Siak tetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak

RIAU24.COM - Siak-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, menggelar Rapat Pleno Terbuka, dalam rangka Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Nomor Urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah serentak tahun 2024. 

Rapat Pleno Terbuka tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan, di Kantor KPU Kabupaten Siak, Senin (23/9/2024). Dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Siak, unsur Forkompimda Kabupaten Siak, unsur Vertikal Kabupaten Siak, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, beserta tamu undangan lainnya. 

Berdasarkan hasil pencabutan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, diperoleh hasil :

- Nomor urut 1, pasangan Irving - Sugiarto.

- Nomor urut 2, pasangan Afni - Syamsurizal 

- Nomor urut 3, pasangan Alfedri - Husni Merza.

Setelah selesai melaksanakan pencabutan nomor urut, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Damai, oleh tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak, yang disaksikan langsung oleh Ketua KPU Siak, Bawaslu Siak dan Forkompimda Kabupaten Siak.

Saat ditemui, Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan mengatakan bahwa hari ini KPU Kabupaten Siak telah selesai melaksanakan salah satu tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, yakni Penetapan Nomor Urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak.

"Alhamdulillah, hari ini kami telah selesai melaksanakan kegiatan Penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak. Hasil penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak yakni Nomor urut 1, pasangan Irving - Sugiarto. Nomor urut 2, pasangan Afni - Syamsurizal. Nomor urut 3, pasangan Alfedri - Husni Merza", jelas Said Dharma.

Selanjutnya, sambung Ketua KPU Siak, nantinya pada tanggal 25 september 2024 akan dimulai masa kampanye oleh para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak hingga tanggal 23 November 2024.

"Selain itu, kami pun dari KPU juga akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, agar saat pemilihan pada tanggal 27 november 2024 mendatang, seluruh masyarakat datang untuk memberikan hak pilihnya", ucap Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak