RIAU24.COM - BENGKALIS - Setelah ditemukan sesosok janazah pria berpakaian lengkap dengan baju kaos lengan panjang berwarna merah serta celana panjang di Jalan Lintas Sumatera Duri - Dumai Kilometer 13.
Diketahui korban bernama Amrul Hasibuan (50) merupakan warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Kamis 19 September 2024 malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Tak menunggu waktu lama, pihak Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan, benar saja korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar yang disuga dianiaya.
Kepolisian sektor Mandau berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial YP (30) merupakan warga Kelurahan Pematang Pudu yang merupakan anak tiri dari korban.
Penangkapan terduga pelaku dibenarkan Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanuddin Harahap, Jumat 20 September 2024.
"Memang benar mengamankan terduga pelaku berinisial YP (30) warga kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau berprofesi sebagai buruh harian lepas. YP merupakan anak tiri korban,"ujarnya.
"Terduga pelaku mengakui bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban untuk memberi pelajaran ke korban yang merupakan ayah sambung dari pelaku,"sambungnya.
Tersangka YP mengakui bahwa korban merupakan ayah sambung nya, yang mana telah menikahi ibu kandungnya selama lebih kurang 1 tahun. Pembunuhan dengan cara menganianya itu lantaran pelaku sakit hati.
"Hasil introgasi, terduga pelaku YP sakit hati ketika mendapatkan laporan dari ibu kandungnya, bahwa korban kerap memarahi ibunya ketika berada di rumah. Tidak terima dengan laporan ibu nya itu, korban pun mendatangi rumah ibunya ingin memberikan pelajaran kepada AH.
"Korban yang awalnya berniat memberikan pelajaran kepada ayah sambung nya, namun karena terlalu emosi dan lepas kontrol sehingga terduga YP menghajar korban hingga keluar dari rumah,"bebernya.
"Saat melakukan penganiayaan sampai keluar rumah, YP pun mengambil benda tumpul yang ada diluar rumah dan memukul korban hingga korban tak sadarkan diri,ujar Iptu Irsanuddin Harahap.
Korban Amrul Hasibuan meninggal dunia akibat penganiyaan dengan menggunakan benda tumpul hingga meninggal dunia.
"Korban AM yang juga bekerja dengan adik kandung korban sebagai penjaga kebun sempat hilang kabar. Adik kandung korban Sumardi Hasibuan sempat mencari keberadaan korban di kebunnya. Namun AM tidak ditemukan. Lalu Sumardi mencari keberadaan korban dirumah istrinya,"katanya.
"Keberadaan korban sempat ditutupi oleh istri dan anak tirinya, kemudian adik kandung korban mengetahui bahwa korban telah dianiaya YP dan ibu kandungnya dari salah seorang tetangga dari istri korban. Adik kandungnya terus mencari keberadaan AH, alhasil korban baru ditemukan oleh warga sekitar jalan lintas Duri-Dumai Kilometer 13 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan,"ucapnya lagi.
YP bersama ibu kandungnya yang mengetahui AH telah meninggal dunia mencoba. Demi menghilangkan jejak, kemudian dengan cara membuang mayat korban.
"YP juga mengakui bahwa korban yang telah meninggal dunia akibat penganiyaan tadi, bersama ibu kandungnya yang saat ini masih buron, mereka mencoba untuk menghilangkan jejak dengan membuang mayat AH. Mayat AH dibuang oleh terduga bersama ibunya. Saat ini pihak kepolisian terus mengejar ibu kandung YP yang merupakan istri dari korban,"ungkapnya lagi.
"Tersangka YP sendiri telah diamankan di Mapolsek Mandau guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, sementara ibu kandung YP yang turut membantu dalam membuang mayat AH terus kita kejar,"bebernya lagi.
Tindakan yang dilakukan oleh YP terhadap ayah sambungnya dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana.