Ada Kesulitan Usut Jet Pribadi Kaesang Selama Jokowi Masih jadi Presiden, Kekuatan Kekuasaan?

R24/riz
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono

RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum mengirim surat pemanggilan kepada putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, hingga Senin kemarin, 2 September 2024. 

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai sulit untuk mengusut penggunaan jet pribadi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dan istri, Erina Gudono dalam situasi politik di mana ayahnya, Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi Presiden Republik Indonesia saat ini.

"Dengan situasi politik yang seperti sekarang sih, saya merasa sangat sulit ya, paling tidak sampai dengan dua bulan ini," kata Bivitri, Selasa (3/9).

Baca Juga: Ajudan Putin Sebut Beberapa Negara Siap Pasok Senjata Nuklir ke Iran  usai Diserang Amerika Serikat

Sebab, selama masih belum lengser dari jabatan, Jokowi disebut Bivitri bisa menggunakan wewenangnya untuk menyelamatkan diri dan keluarganya.

Namun meski sulit, ia mendorong para penegak hukum untuk setidaknya bergerak lebih dulu melalui investigasi tanpa memikirkan hasil akhirnya.

"Tapi, kalau saya sih berada pada posisi yang penting kita mulai dulu. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, ya ada lah kewajiban dari penegak hukum untuk mulai menginvestigasinya," jelasnya.

"Ujungnya kena atau enggak, urusan belakangan yang penting harus ada investigasi," sambung Bivitri.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Penyakit Kulit yang Dialami Jokowi

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini menekankan ihwal tidak ada mantan presiden yang tidak kebal hukum.

"Tapi, menurut saya sih, kan presiden itu sebenarnya, apalagi mantan presiden itu enggak kebal hukum. Di manapun kita sudah belajar, di mantan presiden itu enggak kebal hukum. Jadi, kalau memang ada, kalau nanti dugaan ini terbukti, ya berarti siapapun harus dapat sanksi," pungkasnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak