Hasyim Seperti Tak Takut Dipecat, Emang Berapa Gaji Ketua KPU RI?

R24/azhar
Mantan ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Sumber: tribunnews.com
Mantan ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Sumber: tribunnews.com

RIAU24.COM - Hasyim Asy’ari kini tak lagi berstatus sebagai ketua KPU RI.

Dia dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) usai terbukti melakukan tindak asusila, Rabu 3 Juli 2024 dikutip dari kompas.com.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," sebut DKPP.

Setelah dipecat, Hasyim terlihat tak gentar keluar dari KPU RI.

Saat ditanya, Hasyim Asy'ari mengucapkan terima kasih kepada kepada DKPP.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, mengucapkan, alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

Bicara soal gaji Ketua KPU RI, tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016.

Untuk rinciannya, Gaji pokok bulanan: Rp 43.110.000 Total gaji setahun: Rp 517.320.000.

Selain itu, Hasyim Asy’ari juga menerima sejumlah tunjangan, seperti lain: Tunjangan Hari Raya (THR): Rp 24.134.000 Gaji ke-13: Rp 24.134.000.

Selain gaji, Hasyim juga mendapatkan fasilitas tambahan, seperti biaya perjalanan dinas setingkat pejabat eselon I.

Kemudian rumah dinas Kendaraan dinas Jaminan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak