RIAU24.COM - DKPP dalam sidang, mengungkapkan bahwa korban asusila oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pernah meminta pertanggung jawaban.
Fakta sidang ini diungkap oleh Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang putusan kode etik, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga: Anwar Ibrahim Bertemu UAS, Bahas Soal Dakwah Malaysia-Indonesia
"Pengadu selalu mengaih kepastian janji Teradu (Hasyim) untuk menikahi Pengadu pasca kejadian 3 Oktober 2023," ungkap Ratna di ruang sidang.
Namun ia tidak bisa menyanggupi atupun memberikan kepastian.
Alhasil korban meminta Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi sejumlah poin perjanjian.
Satu diantaranya adalah Hasyim berjanji membiayai keperluan korban di Jakarta dan Belanda sebesar Rp. 30.000.000 per bulan.
Baca Juga: Hasyim Asy'ari Dipecat, TKN Prabowo: Bukti Jokowi Tak Backup Ketua KPU
Terdapat pula poin yang menyatakan bahwa Hasyim akan “menelpon atau berkabar kepada Pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup”.
“Terhadap fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada Pengadu, layaknya Prenuptial Agreement atau kesepakatan jaminan suami istri merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Teradu,” ungkap Ratna.
(***)