Miris! 153 Anak Jadi Korban Perdagangan Manusia, Interpol Ungkap Data Mencengangkan

R24/zura
Miris! 153 Anak Jadi Korban Perdagangan Manusia, Interpol Ungkap Data Mencengangkan. (Ilustrasi)
Miris! 153 Anak Jadi Korban Perdagangan Manusia, Interpol Ungkap Data Mencengangkan. (Ilustrasi)

RIAU24.COM Interpol mengumumkan bahwa operasi besar anti-perdagangan manusia internasional menangkap 219 pelaku.

Kemudian, mereka juga mengidentifikasi 1.374 calon korban, termasuk 153 anak-anak di 39 negara.

Baca Juga: Miris! Seorang Bayi Tewas Akibat Vaksin Imunisasi Ganda, Kemenkes Buka Suara 

Operasi Global Chain, yang dipimpin oleh Austria berkoordinasi dengan Rumania, Europol, Badan Penjaga Perbatasan dan Pantai Eropa (Frontex) dan Interpol, dilakukan pada 3-9 Juni.

Operasi tersebut bertujuan untuk memberantas jaringan kriminal berisiko tinggi yang terlibat dalam eksploitasi seksual serta melakukan kerja paksa dan mengemis secara paksa.

“Operasi seperti Global Chain menunjukkan bahwa tidak ada negara atau benua yang kebal terhadap perdagangan manusia dan eksploitasi, baik yang dilakukan oleh anggota keluarga atau kelompok kejahatan terorganisir, dan dampaknya terhadap para korban sangat menyedihkan,” kata Interpol sebagaimana dikutip dari Anadolu pada Selasa.

Operasi selama seminggu tersebut melibatkan polisi dan penjaga perbatasan dari beberapa benua dan berfokus pada jaringan kriminal yang terlibat dalam perdagangan manusia, khususnya anak-anak.

Baca Juga: KPK Sita 40 Aset Tanah Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Jubir Muhammad Adil Respon Begini...

Hasilnya, pihak berwenang membuka 276 penyelidikan baru dan mengidentifikasi 362 tersangka tambahan. 

Mereka juga menyita 2.074 aset kriminal, termasuk uang tunai dan peralatan, serta mendeteksi 363 dokumen palsu.

Selain itu, pemeriksaan terhadap database global Interpol menghasilkan 12 kecocokan, termasuk dua subjek yang dicari berdasarkan pemberitahuan merah Interpol.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak