RIAU24.COM -Menkominfo Budi Arie Setiadi akan mengesahkan aturan baru usai server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) diretas hacker ransomware.
Dalam aturan tersebut ditegaskan seluruh lembaga dan kementerian wajib melakukan backup atau pencadangan data.
Baca Juga: Kejagung Alihkan Status Penahanan Direktur TV Swasta jadi Tahanan Kota dalam Kasus Impor Gula
"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera menandatangani keputusan menteri tentang penyelenggaraan PDN," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat Kamis (27/6/2024).
"Yang salah satunya mewajibkan kementerian lembaga dan daerah memiliki backup," sambungnya.
Ia menyebut paling lama keputusan menteri itu akan diteken pada Senin (1/7) pekan depan.
Dia mengatakan aturan pencadangan data itu akan menjadi kewajiban lewat peraturan yang segera diterbitkan tersebut.
"Jadi sifatnya mandatori bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin Kepmen akan saya tandatangani," ungkapnya.
Baca Juga: BPK: Kerugian Negara dalam Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Kepala BSSN Tuding Tak Ada Backup Data Jadi Alasan Ransomware Sulit Diatasi
Kepala BSSN Hinsa Siburian sebelumnya menjelaskan serangan siber ransomware di negara lain lebih cepat penanganannya lantaran ada backup data.
Hinsa mengaku hal itulah yang disesalkan oleh BSSN lantaran kesalahan diklaim mereka ada di tata kelola sistem backup data.
(***)