Pertama di Dunia, Denmark Pajaki Kentut Sapi

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Negara Denmark akan mengenakan pajak baru pada para peternak untuk gas rumah kaca yang dihasilkan ternak mereka. Kebijakan itu diumumkan Menteri Pajak Denmark Jeppe Bruus. Pengurangan emisi sapi, babi, dan domba akan diterapkan mulai tahun 2030, menurut Bruus. 

Melansir Sindonews, Bruus menjelaskan, pajak baru ini diharapkan memberikan kontribusi besar terhadap tujuan negara mengurangi emisi sebesar 70% dari tingkat tahun 1990 pada akhir dekade ini, serta pada akhirnya mencapai netralitas karbon. 

“Kami akan mengambil langkah besar menuju netral iklim pada tahun 2045,” ungkap Bruus, memuji langkah tersebut sebagai cara bagi Denmark menjadi “negara pertama di dunia yang menerapkan pajak CO2 nyata pada peternakan.”

Peternak akan dikenakan pajak sebesar 300 kroner (USD43) per ton setara karbon dioksida yang dihasilkan oleh hewan mereka.

Namun, awalnya akan dikenakan pengurangan pajak penghasilan sebesar 60%. Langkah ini diperkirakan akan memberikan dampak paling besar bagi para peternak sapi perah, mengingat rata-rata sapi Denmark menghasilkan sekitar enam metrik ton (6,6 ton) setara CO2 setiap tahunnya, serta babi dan domba mengeluarkan gas yang jauh lebih sedikit.

Negara ini adalah produsen ternak terbesar, dengan populasi sapi saat ini hampir mencapai 1,5 juta ekor, menurut Statistik Denmark. Hal ini akan menghasilkan pajak karbon sebesar lebih dari USD400 juta per tahun. 

Pajak baru ini akan dinaikkan lebih tinggi lagi, mencapai target sebesar 750 kroner per ton pada tahun 2035. Peternakan sapi perah diyakini menjadi kontributor utama produksi gas rumah kaca yang berhubungan dengan aktivitas manusia.

Menurut perkiraan Program Lingkungan PBB, peternakan menyumbang sekitar 32% emisi metana yang disebabkan aktivitas manusia. Gas metana merupakan salah satu gas yang dihasilkan dari kentut sapi atau limbah kotoran sapi. 

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak