RIAU24.COM -Anak Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo mengakui bahwa dirinya pernah meminta uang sebesar Rp111 juta ke Kementan.
Hal ini terbukti diaskuinya untuk keperluan aksesori mobil pribadi miliknya yang tak ada hubungannya dengan Kementan.
Baca Juga: Achmad Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Catatan Lindungi Masyarakat Kecil
Kepada majelis hakim, Dindo mengaku permintaan itu disampaikannya lantaran dirinya ditawari oleh Kepala Biro Umum Kementan saat itu, Sukim Supandi.
Namun, ia mengaku siap untuk mengembalikan uang Kementerian Pertanian yang ia pakai dan nikmati baik dari korupsi maupun hasil pemerasaan SYL.
Dindo menyebutkan pengembalian uang tersebut merupakan permintaan dirinya secara pribadi, dan belum ada penawaran dari KPK.
Sebelumnya, ia disebut menggunakan uang Kementan untuk renovasi kamar, membeli aksesoris mobil, hingga tiket pesawat.
Terkhusu tiket pesawat, Dindo dalam sidang pemeriksaan saksi, sempat mengaku terbiasa menikmati fasilitas tersebut dari uang Kementan.
Baca Juga: Bolehkan Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Kata Buya Yahya-Habib Ja'far
Maski demikian, Dindo mau mengembalikan uang yang telah ia nikmati. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan pengembalikan uang negara yang telah dinikmati ke KPK, baik SYL atau yg terkait tidak akan menggugurkan indikasi pidana.
Dimana yang sudah tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus inim, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima fratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dari tahun 2020-2023.
(***)