Bawaslu Riau Imbau KPU Perkuat Akurasi Pemutakhiran Data Pemilih

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau untuk memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025, merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.

Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal menegaskan pentingnya akurasi dan validitas data pemilih demi menjamin hak pilih warga negara dalam pesta demokrasi mendatang. Dalam surat tersebut, Bawaslu Riau menyampaikan enam poin utama sebagai pedoman bagi KPU dalam melaksanakan PDPB.

Pertama, Bawaslu menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Bawaslu sendiri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI, Polri, serta instansi vertikal lainnya. Koordinasi ini minimal harus dilakukan setiap enam bulan sekali.

Kedua, proses pemutakhiran harus mencakup validasi elemen data dan pemetaan status pemilih, baik untuk penambahan pemilih baru maupun penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Ketiga, data yang diperoleh harus berasal dari hasil sinkronisasi antarinstansi, laporan masyarakat, serta melalui klasifikasi berdasarkan wilayah administratif dan kelompok pemilih khusus seperti warga binaan, penghuni panti sosial, hingga pemilih pindahan.

Keempat, klasifikasi pemilih menjadi aspek penting. Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti Warga Negara Asing (WNA), meninggal dunia, pemilih ganda, di bawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus dihapuskan dari daftar. Sementara itu, pemilih baru yang memenuhi syarat harus segera ditambahkan.

Kelima, Bawaslu meminta KPU untuk menggelar rapat pleno terbuka secara rutin—minimal setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di tingkat kabupaten/kota—dan mengumumkan hasilnya secara transparan melalui situs web dan media sosial resmi.

Keenam, KPU diminta menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap proses serta hasil PDPB, dengan menetapkan hasil rekapitulasi melalui keputusan resmi.

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan integritas dan akuntabilitas proses pemilu sejak tahap awal, khususnya dalam pemutakhiran data pemilih yang menjadi pondasi utama pelaksanaan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak