Polisi Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

R24/riko
Gilbert Lumoindong (net)
Gilbert Lumoindong (net)

RIAU24.COM - Polda Metro Jaya pekan ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi-saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong dalam ceramahnya viral beberapa waktu lalu. 

"Minggu ini pemeriksaan pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi melansir dari Republika.  Kamis (25/4/2024).

Ade Ary menjelaskan kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dalam kasus ini 
polisi akan periksa diantaranya terlapor Pendeta Gilbert Lumoindong, sejumlah pelapor yakni Farhat Abbas dan Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto, dan juga sejumlah saksi. 

"Masih dalam tahap penyelidikan untuk klarifikasi saksi-saksi, pengumpulan bukti dan petunjuk,"ucapnya.

Pendeta Gilbert dilaporkan  Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. Dalam laporan tersebut Farhat menyampaikan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Diketahui Ketua Komisi Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024. Pihaknya juga melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak