RIAU24.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan kondisi Kelpin sebagai salah satu saksi tragedi Kanjuruhan di pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Kelpin dikenal karena mengunggah video penonton berdesakan di Stadion Kanjuruhan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mendatangi Satreskrim Polres Malang guna mendampingi Kelpin pada Jumat (7/10/2022).
Dalam kesempatan itu, Edwin menjelaskan Kelpin awalnya mengunggah video di akun media sosialnya pada Ahad (2/10) siang. Lalu pada Senin (3/10) siang, Kelpin dijemput polisi dari tempat tinggalnya.
"Kemudian dibawa ke Polres disana diperiksa di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemudian pulang," kata Edwin.
Edwin menyebut Kelpin diperiksa dengan berstatus saksi. Namun data dari ponsel Kelpin malah dihapus oleh polisi setelah sempat disalin. Padahal data itu berupa video terkait tragedi Kanjuruhan.
"Ponselnya dipinjam untuk ditransmisi videonya. Dan video yang di HP itu malah dihapus oleh pihak polisi termasuk tiktoknya juga di-take down," ujar Edwin.
Edwin memandang tindakan tersebut terbilang berlebihan dilakukan oleh aparat kepolisian. Sebab data yang dihapus merupakan barang bukti.
Sehingga diduga hanya penyidik saja yang kini memilikinya setelah menyalin dari ponsel Kelpin.
"Itu berlebihan-lah. Hukum acara pidana dan Hak Asasi Manusia harusnya diperhatikan, semua orang sama di depan hukum," ucap Edwin.
Lewat penghapusan video itu, Edwin menilai kinerja polisi sudah menunjukkan ketidakprofesionalan dalam tragedi Kanjuruhan. "Ya bukan soal kejanggalan tapi tidak profesional saja," sebut Edwin.
Baca Juga: 3 Tersangka yang Terlibat dalam Kasus Bullying dr Aulia, Mulai Kaprodi, Kepala Staf Medis hingga Senior
Diketahui, setidaknya 131 orang meninggal dunia dalam insiden pascapertandingan antara Arema vs Persabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10).
Para korban yang meninggal juga termasuk perempuan, dan anak-anak, serta anggota kepolisian.
Sekitar 400 orang lainnya juga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Angka korban jiwa dan luka-luka tersebut membuat tragedi di Kanjuruhan sebagai salah satu peristiwa terburuk dalam catatan sepak bola di dunia.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru saja mengumumkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Dua di antara tersangka itu adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita dan Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema Abdul Haris.
(***)