RIAU24.COM - Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan Sidang Tera/Tera Ulang Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Pasar Selodang kelapa.
Baca Juga: Fermadani Akui Kemenangan Herman-Yuliantini di Pilkada Inhil
Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sejak tanggal 27-28 September 2022 yang ditujukan pada seluruh pedagang di lingkungan pasar serta toko dan pelaku usaha lainnya yang menggunakan alat UTTP.
Kepala Disdagtri Kabupaten Inhil, Dhoan Dwi Anggaran menyampaikan, melalui kegiatan ini berharap para pedagang dan pelaku usaha lainnya dengan kesadaran penuh untuk menjaga kepercayaan konsumennya membawa alat UTTPnya untuk di tera/tera ulang.
"Hal ini kami anggap sangat penting melihat kondisi saat ini daya beli masyarakat selaku konsumen sedang menurun dampak inflasi dan penyesuaian harga BBM subsidi, sehingga ketepatan ukuran timbangan perlu diperhatikan dalam transaksi agar barang yang dibeli konsumen benar-benar sesuai ukurannya dan tidak merugikan konsumen," jelasnya.
Untuk selanjutnya, kegiatan yang sama, pada tanggal 29 September 2022 akan berlangsung di Pasar Kayu Jati, Kecamatan Tembilahan Hulu dan beberapa kecamatan lainnya pada jadwal yang ditetapkan kemudian hari.
Baca Juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar
"Kami menghimbau agar para pedagang dan pelaku usaha di lingkungan pasar maupun di sekitarnya untuk dengan penuh kesadaran melakukan tera/tera ulang alat UTTPnya," harapnya lagi.*