RIAU24.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indragiri Hilir bersama BPJS Ketenagakerjaan Tembilahan melakukan sosialisasi perlindungan kerja. Sosialisasi ini dilakukan kepada para nelayan di Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Baca Juga: Fermadani Akui Kemenangan Herman-Yuliantini di Pilkada Inhil
Ketua Kadin Inhil, Edy Indra Kesuma menuturkan bahwa jaminan keselamatan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan berawal dari kesadaran masyarakat. Mengingat tingginya potensi ancaman kerja sebagai seorang nelayan.
“Mereka (nelayan) yang meminta, karena memang penting adanya jaminan saat bekerja. Ini juga wujud dari kerjasama antara Kadin-BPJSKetenagakerjaan sejak lima tahun lalu,” ucap Edy.
Kemudian Edy mengatakan, masih banyak masyarakat di Desa Pulau Palas belum mendapatkan perlindungan program BP Jamsostek padahal rata-rata masyarakat di sana memiliki aktifitas seperti melaut, berkebun, berdagang dan lain sebagainya.
Pada kesempatan itu, Edy meminta kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi pemahaman secara rinci kepada masyarakat terkait jaminan kerja seperti apa yang nantinya diterima oleh masyarakat ketika menjadi pengguna jasa tersebut.
“Secara rinci kita bisa dengarkan penjelasan dari pihak BPJS. Untuk itu kepada masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan program tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Inhil Muhammad Ridwan mengatakan, terdapat lima program yang dicover oleh BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun bagi pekerja bukan penerima upah, program perlindungan yang dipilih adalah program JKK, JKM dan JHT. Adapun jaminan kecelakaan kerja yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yakni kecelakaan kerja yang mengakibatkan sakit, cacat, atau meninggal dunia.
“Yang menimbulkan cedera pada tubuh kita dari luar itu tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Menurut Ridwan, tidak ada kerugian mendaftar sebagai pengguna BP Jamsostek, hanya dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan atau Rp560 per hari masyarakat sudah terlindungi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Dengan demikian, kita tidak perlu khawatir lagi akan segala resiko yang mungkin terjadi saat bekerja karena sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar
Apalagi lanjutnya, biaya yang dicover BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya tanpa batasan biaya.
“Mulai dari titik nol kecelakaan sampai diagnosa akhir santunannya tetap kita salurkan,” terang Ridwan.*