Bukalapak Digugat atas Kerugian PT Harmas Senilai Rp 1,1T

R24/zura
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net
<p>RIAU24.COM - PT Bukalapak.com digugat sebuah perusahaan pengembang properti bernama PT Harmas Jalesveva dengan nilai gugatan Rp1,10 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan terdaftar pada Kamis (30/60 dengan nomor perkara 575/Pdt.g/2022/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Achmad Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Catatan Lindungi Masyarakat Kecil

Dalam berkas gugatan yang dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Harmas Jalesveva juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia dan PT Cahaya Karya Makmur. 

Gugatan yang mereka sampaikan terkait kerugian materiil yang diderita Harmas untuk pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, serta kehilangan pendapatan sewa selama 5 (lima) tahun.

Kerugian materiil tersebut mereka sebut mencapai kisaran Rp107,422 miliar.

Gugatan juga mereka sampaikan terkait kerugian immateriil berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban Bukalapak dan tergugat lainnya yang diperkirakan Harmas bisa menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha mereka, berkurangnya reputasi dan/atau nama baik kepada pihak ketiga, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi dan perkembangan kegiatan usaha perusahaan.

Untuk kerugian ini, Harmas menuntut ganti rugi Rp 1 triliun. Harmas meminta pengadilan yang mengabulkan gugatannya.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat," kata mereka seperti dikutip Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Bolehkan Muslim Mengucapkan Selamat Natal? Begini Kata Buya Yahya-Habib Ja'farĀ 

Selain itu, Harmas meminta pengadilan  menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset milik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yakni seluruh peralatan teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi (platform peranti keras komputer, platform peranti lunak komputer, manajemen dan penyimpanan data atau cloud server, platform jaringan/telekomunikasi, platform internet, layanan dan konsultasi integrasi sistem, platform sistem operasi) dan peralatan kantor, serta seluruh kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan roda dua milik tergugat.

Menanggapi gugatan itu, Bukalapak melalui Head of PR Bureau mereka Monica Chua menyatakan sedang menunggu dokumen dari pengadilan untuk dipelajari sambil menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Namun, pihaknya yakin akan memenangkan gugatan itu.

"Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak