Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan Dalam Negeri Resmi Dihapus, Netizen: Anda Baik Kami Curiga

R24/riz
google
google

RIAU24.COM -  Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Salah satu poin dalam SE tersebut adalah dihapuskannya kewajiban tes PCR atau tes Antigen bagi yang telah divaksinasi dosis lengkap atau booster.

Padahal, kasus Covid-19 di Tanah Air belum sepenuhnya menghilang meski angkanya terbilang kecil.

Rupanya keputusan tersebut pun tidak disetujui sebagian masyarakat. Sebab, warga yang melakukan perjalanan domestik khawatir penularan Covid-19 semakin tidak terdeteksi.

Baca Juga: Jokowi Buka-bukaan soal Kondisi Kesehatannya, Usai Diisukan Sakit Autoimun 

Alhasil, netizen malah mencurigai pemerintah, terlihat dari komentar diunggahan akun Instagram @lambe_turah, Selasa (8/3).

"Anda baik kami curiga ..," ungkap @agus***

"Karena udah dekat moto gp," ungkap @helloputr***

"Iya sekarang lo longgarin tar puasa m lebaran lo batesin, astagfirullah lo si bikin w su'udzon aja," ungkap @pikasya***

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal.

Baca Juga: Puluhan Rumah Rusak Akibat Angin Kencang Melanda Temanggung Jateng 

Luhut mengatakan, pelaku perjalanan domestik atau dalam negeri baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.

"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (7/3).

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak