RIAU24.COM - Seorang ayah asal Malaysia meletakkan ponselnya diam-diam di toilet dengan maksud merekam anak tirinya yang sedang mandi.
Baca Juga: Polres Siak Amankan Dua Orang Terkait Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Pelaku tertangkap basah saat korban menemukan ponselnya di bawah ember.
Pria berusia 43 tahun itu, yang tidak dapat disebutkan namanya demi menjaga identitas korban, dijatuhi hukuman 13 minggu penjara pada Rabu (22/12).
Pria yang juga merupakan penduduk tetap Singapura itu telah menikah dengan ibu korban selama lebih dari 10 tahun.
Pada 2019, korban pindah ke Singapura dari Malaysia untuk bekerja dan tinggal di rumah yang sama dengan ibu dan ayah tirinya.
Pada 5 September, pelaku baru kembali ke rumah setelah minum sekitar tiga botol bir di sebuah kedai kopi.
Pelaku lalu mandi, setelah selesai, ia meletakkan teleponnya di pipa di bawah ember dalam mode perekaman video.
Dia melakukannya untuk memfilmkan anak tirinya mandi. Dia adalah satu-satunya orang lain di rumah pada saat itu.
Setelah sekitar satu jam, korban pergi mandi. Dia melepaskan pakaian dan akan mulai mandi ketika melihat ponsel ayah tirinya di bawah ember.
Dia mengambil ponsel tersebut, memeriksa video, berpakaian, lalu kembali ke kamarnya membawa ponsel tersebut.
Dia tidak menghadapi ayah tirinya karena ketakutan, dia lalu menelepon pacar dan pamannya untuk mengadukan apa yang terjadi.
Pelaku sadar bahwa anak tirinya telah keluar dari kamar mandi, dia lantas mencari telepon genggamnya. Saat menyadari ponselnya tak lagi ada di sana, dia mengetuk pintu kamar korban, tapi korban diam dan menunggu pamannya datang.