RIAU24.COM - BENGKALIS- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (BC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis berhasil melakukan penindakan terhadap barang elektronik eks Kawasan Bebas Batam di Pelabuhan Jelatik, Selatpanjang.
Petugas setidaknya merampas dan menyita sebanyak 12 unit laptop tanpa pemilik yang diangkut menggunakan kapal penumpang dari Batam
Kepala BC Bengkalis Ony Ipmawan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan telah mengamankan 12 barang elektronik tersebut.
Baca Juga: Sambut Nataru, Lapas Bengkalis Razia Untuk Jaga Kondusivitas
Ia menerangkan, penindakan tersebut diawali dengan diterimanya informasi tim intelijen BC Bengkalis bahwa adanya paket berupa laptop yang akan turun di Selatpanjang dengan menggunakan kapal MV. Batam Jet.
Kemudian tim melakukan pengawasan di sekitar area Pelabuhan Jelatik, Selatpanjang merupakan tempat sandar kapal ferry asal Batam.
"Tak lama kemudian tim menemukan sebuah paket mencurigakan ditinggalkan pada sebuah becak di area pelabuhan Jelatik, Selatpanjang setelah sandarnya kapal MV Batam Jet 3 dari Batam,"ungkap Oni Ipmawan, Kamis 16 Desember 2021.
Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan ditemukan 12 unit laptop. Dugaan penyeludupan ini diduga telah melanggar UU Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan jo PMK No. 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Baca Juga: Demi Meningkatkan IKM, Pemkab Bengkalis Berikan Bantuan Berupa Peralatan
"Setelah dikonfirmasi dan tidak ada yang mengakui paket tersebut, tim membawa paket tersebut ke Kantor Bantu Selatpanjang untuk diproses lebih lanjut,"ujarnya lagi.
Ony menambahkan, hal ini membuktikan bahwa meskipun di penghujung tahun, BC Bengkalis tetap semangat untuk terus siaga menjaga perbatasan demi Indonesia yang maju.