Tiga Jenderal Polri Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit hingga Ahrie Sonta Jadi Tersangka

R24/dev
Tiga Jenderal Polri Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit hingga Ahrie Sonta Jadi Tersangka
Tiga Jenderal Polri Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo, Listyo Sigit hingga Ahrie Sonta Jadi Tersangka

RIAU24.COM – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret tiga jenderal aktif Polri. Mereka adalah eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri mengusut dugaan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang sah. Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan ketiganya dalam praktik penyadapan selama periode 2025–2026.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang sebagai tersangka, dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11) malam.

Sementara itu, seorang jenderal lainnya berinisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi.

Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon menggunakan perangkat milik Polri tanpa melalui prosedur verifikasi.

Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," ujarnya.

Persoalan semakin serius setelah pada Oktober 2026 para tersangka diduga menghapus berkas hasil penyadapan. Petugas yang mengetahui tindakan tersebut kemudian melaporkannya pada 30 Oktober 2026.

Listyo Sigit, dari Kapolri hingga Kepala KSP

Nama Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu yang paling menyita perhatian dalam kasus ini. Dia merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Listyo dilantik sebagai Kepala KSP pada 1 Oktober 2026, setelah mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri ke-25 yang berlangsung selama lima tahun delapan bulan sejak Januari 2021.

Karier Listyo di Korps Bhayangkara terbilang moncer. Dia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Kapolres Surakarta pada 2011 ketika Joko Widodo masih menjabat Wali Kota Solo.

Kedekatannya dengan Jokowi semakin terlihat ketika dia dipercaya menjadi ajudan Presiden Jokowi pada 2014–2016.

Setelah itu, Listyo menjabat Kapolda Banten (2016–2018), Kadiv Propam Polri (2018–2019), hingga Kabareskrim Polri (2019–2021).

Puncak kariernya terjadi pada Januari 2021 ketika Jokowi menunjuknya sebagai Kapolri. Dia kemudian memimpin institusi kepolisian hingga 2026.

Ahrie Sonta, Pernah Jadi Ajudan Prabowo

Nama berikutnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution. Perwira lulusan Akpol 2002 ini dikenal memiliki perjalanan karier yang cukup cepat di lingkungan Polri.

Saat ini, Ahrie menjabat Kepala Divisi Hukum Polri sejak Oktober 2026.

Sebelum menduduki posisi tersebut, Ahrie pernah menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2020. Dia kemudian dipercaya menjadi Sekretaris Pribadi Kapolri Listyo Sigit Prabowo selama 2021–2024.

Kariernya berlanjut ke lingkungan Istana. Ahrie dipercaya menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto pada 2024–2025.

Eko Hadi Santoso, Spesialis Reserse dan Narkotika

Sementara itu, Irjen Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki latar belakang panjang di bidang reserse dan pemberantasan tindak pidana narkotika.

Lulusan Akademi Kepolisian 1991 dan SMA Taruna Nusantara Magelang ini baru mendapat promosi sebagai perwira tinggi Polri pada 10 Oktober 2026.

Sepanjang kariernya, Eko pernah menduduki sejumlah posisi strategis, mulai dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, hingga Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dia juga pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 2025–2026.

Kini, Eko menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

Penetapan tiga jenderal tersebut sebagai tersangka menjadi sorotan karena kasus yang diusut menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara menggunakan perangkat milik institusi kepolisian sendiri. ***

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak