RIAU24.COM - SIAK — Warga Kelurahan Sungai Apit, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, digegerkan dengan penemuan jasad seorang ibu rumah tangga berinisial FH (64) di dalam rumahnya, Selasa (27/10/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, anak kandung korban berinisial WP (37), yang diketahui merupakan anggota Polri bertugas di Biddokkes Polda Riau, diduga terlibat dalam peristiwa yang merenggut nyawa korban. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan polisi dan menjalani observasi kejiwaan.
Peristiwa itu terungkap setelah seorang saksi, Afrina Ramayana Daulay, merasa curiga dengan perilaku terduga pelaku yang keluar dari rumah sekitar pukul 06.30 WIB. Sebelum meninggalkan lokasi, terduga pelaku sempat mengatakan bahwa ibunya sedang tidur dengan nyaman.
Setelah itu, terduga pelaku mendatangi tetangganya untuk meminta uang tunai. Ia kemudian meminta bantuan warga untuk mengantarkannya menuju kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa.
Perilaku tersebut menimbulkan kecurigaan saksi dan warga sekitar. Mereka kemudian memutuskan untuk memeriksa kondisi korban di dalam rumah.
Saat memasuki rumah yang pintunya tidak terkunci, saksi mendapati korban sudah dalam kondisi telungkup dan tidak bernyawa di atas kasur di ruang televisi. Di sekitar tubuh dan pakaian korban, yang diketahui merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN), ditemukan ceceran darah.
Mengetahui kejadian tersebut, warga segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Personel Polsek Sungai Apit kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi bergerak cepat menelusuri keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 07.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari seorang sopir travel mengenai keberadaan WP di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani proses lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu bilah pisau bergagang hijau yang terdapat bercak darah, satu pisau lipat yang juga terdapat bercak darah, satu tas ransel berwarna hitam, satu tas tangan merek Aidebam, serta perhiasan berupa satu gelang emas dan sepasang anting emas milik korban.
Penyidik telah melakukan olah TKP, melakukan autopsi terhadap jenazah korban, serta mengirimkan sejumlah barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, WP telah diamankan dan dibawa ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendukung proses penanganan perkara sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam kasus ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif di balik peristiwa tersebut.(Lin)