Bupati Siak Afni Satu-satunya dari Riau Raih Grand Award BAZNAS RI 2026, Soroti Rencana Gaji ASN Lewat Kopdes

R24/lin
Bupati Siak Afni Satu-satunya dari Riau Raih Grand Award BAZNAS RI 2026, Soroti Rencana Gaji ASN Lewat Kopdes
Bupati Siak Afni Satu-satunya dari Riau Raih Grand Award BAZNAS RI 2026, Soroti Rencana Gaji ASN Lewat Kopdes

RIAU24.COM - Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.AP., M.Si., menjadi satu-satunya kepala daerah dari Provinsi Riau yang menerima penghargaan dalam ajang Grand Award BAZNAS RI 2026. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan pengelolaan zakat.

Afni termasuk dalam 15 kepala daerah penerima penghargaan tingkat nasional yang terdiri atas lima gubernur, lima wali kota, dan lima bupati dari berbagai wilayah di Indonesia. Pada kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik, ia menerima penghargaan bersama bupati dari Gresik, Sumedang, Banyumas, dan Barru.

Penghargaan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengoptimalkan potensi zakat, mengentaskan kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Afni menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukan semata-mata milik pemerintah daerah, melainkan juga milik seluruh masyarakat yang telah menunaikan zakat dan mendukung program pemberdayaan umat.

“Penghargaan ini adalah milik seluruh muzaki yang telah membayarkan zakat. Kita juga terus mendorong agar para mustahik zakat dapat produktif dan mandiri, kiranya kelak bisa naik menjadi muzaki. Terima kasih untuk komisioner dan jajaran BAZNAS Siak, serta seluruh muzaki, kiranya diberi keberkahan dunia akhirat,” kata Afni.

Menurutnya, pengelolaan zakat yang profesional dan berkelanjutan membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, BAZNAS, para muzaki, serta seluruh elemen masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, zakat diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar penerima, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi mereka.

“Dari Siak untuk Indonesia. Menguatkan zakat, menumbuhkan kepedulian, dan bersama-sama mengentaskan kemiskinan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Soroti Rencana Pembayaran Gaji ASN Melalui Kopdes

Di sela momentum penghargaan tersebut, Afni turut menyampaikan perhatian terhadap rencana pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Ia meminta pemerintah pusat, melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan, mempertimbangkan kembali rencana tersebut karena dikhawatirkan berdampak terhadap mekanisme penghimpunan zakat di daerah.

Afni menjelaskan, selama ini pemerintah daerah bekerja sama dengan BAZNAS menerapkan mekanisme pemotongan zakat secara otomatis atau payroll sebesar 2,5 persen dari gaji ASN yang memenuhi ketentuan. Mekanisme tersebut dinilai memudahkan penghimpunan zakat secara tertib dan berkelanjutan.

Khusus di Kabupaten Siak, zakat ASN yang dihimpun melalui BAZNAS dapat mencapai Rp12 miliar hingga Rp13 miliar.

“Alhamdulillah kalau di Siak, dari target Rp26–28 miliar, mayoritasnya atau sekitar 55 persen tidak lagi bergantung dari zakat ASN. Namun demikian, pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes dikhawatirkan berpotensi merusak tatanan yang sudah berjalan baik di daerah, terutama menyangkut pelayanan zakat dan penyalurannya sesuai kaidah Islam,” ungkapnya.

Afni menilai, mekanisme penghimpunan zakat yang telah berjalan perlu dipertimbangkan secara matang apabila terdapat perubahan sistem pembayaran gaji ASN. Menurutnya, keberlangsungan penghimpunan dan penyaluran zakat harus tetap menjadi perhatian agar manfaatnya bagi masyarakat yang berhak menerima tidak terganggu.

Ia juga menekankan pentingnya peran BAZNAS dalam memastikan zakat disalurkan kepada delapan golongan penerima atau asnaf sesuai ketentuan syariat Islam.

“BAZNAS adalah bagian strategis mendukung penyaluran untuk mustahik zakat sesuai ketentuan delapan asnaf. Penyalurannya sampai ke dusun dan kampung. Jika lewat Kopdes, maka siapa yang mau mengurus delapan asnaf ini? Apa mungkin manajer Kopdes paham soal aturan fikih pembagian zakat sesuai kaidah Islam? Kami meminta BAZNAS RI menyampaikan hal ini pada para pihak terkait,” tegasnya.

Dorong Penghimpunan Zakat di Perusahaan Swasta

Selain menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana perubahan mekanisme pembayaran gaji ASN, Afni juga mengapresiasi bimbingan BAZNAS RI dalam pelaksanaan pengelolaan zakat sesuai tuntunan dan syariat Islam.

Ia menyebutkan bahwa penghimpunan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Siak dilaporkan terus meningkat setiap tahun. Capaian tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk memperluas partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam menunaikan kewajiban zakat.

Afni menegaskan komitmennya untuk mendorong BAZNAS turut menjadi pengumpul zakat di seluruh unit perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Siak.

“Kami berkomitmen agar BAZNAS juga dapat menjadi pengumpul zakat di seluruh unit perusahaan swasta yang beraktivitas di Siak. Karena hakikatnya, di mana mendapat, maka di situ membayar zakat,” tutupnya.

Penghargaan Grand Award BAZNAS RI 2026 tersebut menjadi momentum bagi Kabupaten Siak untuk terus memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan zakat. Di tengah upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keberlanjutan penghimpunan dan penyaluran zakat diharapkan tetap terjaga agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak