RIAU24.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyayangkan dugaan korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud menilai, dugaan korupsi tersebut menyedihkan karena dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana justru diduga disalahgunakan.
Mahfud menyampaikan tanggapannya melalui akun X @mohmahfudmd pada Rabu (14/10/2026). Ia menyoroti kondisi Indonesia yang kerap dilanda bencana, sementara dana untuk penanganan bencana diduga menjadi objek korupsi di lembaga pemerintah yang bertugas menangani persoalan tersebut.
"Sedih banget ini. Bangsa kita sepertinya betul-betul sakit. Bencana terjadi di mana-mana tetapi dana untuk penanganan bencana dikorupsi di lembaga pemerintahan yang mengurusi bencana," kata Mahfud MD.
Mahfud juga menyoroti terjadinya OTT KPK di BNPB. Menurutnya, dugaan korupsi di lembaga yang menangani penanggulangan bencana menjadi persoalan yang memprihatinkan.
"Bayangkan, OTT korupsi oleh KPK terjadi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan BNPB. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut pada Selasa (13/10/2026).
Kelima tersangka terdiri atas Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit (GPS); Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Letjen Suharyanto; tenaga ahli Suharyanto dan Richard Erlangga; serta dua pihak swasta, yakni Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK telah menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai kebencanaan pada periode 2022-2026. Dana yang seharusnya mendukung penanganan kedaruratan dan bencana itu diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
(zar)