Pengembangan Kasus Narkoba di Tualang, Polisi Sita 43,6 Gram Sabu dan Amankan Empat Tersangka

R24/lin
Pengembangan Kasus Narkoba di Tualang, Polisi Sita 43,6 Gram Sabu dan Amankan Empat Tersangka
Pengembangan Kasus Narkoba di Tualang, Polisi Sita 43,6 Gram Sabu dan Amankan Empat Tersangka

RIAU24.COM - SIAK — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan berantai selama dua hari, 12–13 Oktober 2026, polisi mengamankan empat orang tersangka dan menyita puluhan paket sabu serta dua butir pil ekstasi.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tualang.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial DA alias Dedi (31), yang bekerja sebagai karyawan swasta, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

DA ditangkap di pinggir Jalan Sederhana RT 006 RW 002, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dalam genggaman tersangka.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan terhadap sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BM 2684 YO milik tersangka. Di dalam dasbor kendaraan tersebut, polisi menemukan sebuah botol bekas permen Happydent yang berisi 14 paket sabu siap edar.

Dari penangkapan pertama ini, polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar tiga gram. Berdasarkan pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang berinisial AP alias Adit dan WK alias Windah.

Hasil tes urine terhadap DA juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Berbekal keterangan tersangka pertama, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Pipa Caltex Km 4 RT 002 RW 001, Kelurahan Perawang.

Dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong, petugas mengamankan AP alias Adit (25), yang disebut dalam pengembangan kasus tersebut diduga berperan sebagai bandar. Dari lokasi itu, polisi menemukan 13 paket sabu dan dua butir pil ekstasi dengan berat 0,8 gram yang tergeletak di lantai.

Pengembangan berlanjut ke lokasi yang berdekatan. Di sana, petugas turut mengamankan dua perempuan berinisial RS alias S (32) dan WK alias W (28).

Saat penggerebekan berlangsung, RS diduga berusaha membuang sebuah kantong plastik bening ke dalam kamar milik WK. Namun, gerakannya diketahui petugas. Setelah diperiksa, kantong tersebut ternyata berisi sembilan paket sabu.

Dari rangkaian penindakan pada hari kedua, polisi menyita sabu dengan berat kotor yang dilaporkan mencapai 43,6 gram, serta dua butir pil ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP dan WK mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial AR. Polisi kemudian menetapkan AR dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka yang diamankan pada hari kedua menunjukkan hasil berbeda. AP dinyatakan positif mengandung Amphetamine, Metamfetamina, dan THC yang berkaitan dengan ganja. WK positif Amphetamine, sedangkan RS negatif Amphetamine dan Metamfetamina.

Polisi juga mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan keterlibatan RS dalam penguasaan atau upaya menyembunyikan barang bukti.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di atas para tersangka.

Dalam perkara ini, DA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, AP, WK, dan RS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Siak. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak