RIAU24.COM - SIAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau. Dalam penggerebekan yang berlangsung Kamis (8/10/2026) dini hari, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 30,4 gram.
Keempat tersangka masing-masing berinisial S alias B (52), DH alias D (36), SY alias BD (35), dan EP alias E (24).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Kampung Tumang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Jalan Siak-Mandau, RT 001 RW 001, sekitar pukul 00.15 WIB.
Saat penggerebekan berlangsung, para tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan keempatnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang kemudian menjadi dasar penanganan dua perkara terpisah.
Dalam pengungkapan pertama, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni S alias B, DH alias D, dan SY alias BD, dengan barang bukti sabu seberat 15,1 gram.
Petugas menemukan empat paket sabu, terdiri dari tiga paket di dalam kotak kacamata hitam dan satu paket lainnya di atas meja. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, pipet yang dimodifikasi, buku catatan, uang tunai, dua unit telepon seluler merek Oppo dan Infinix, serta dua sepeda motor Honda Beat dan Honda CBR tanpa nomor polisi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, sabu tersebut diakui milik tersangka SY yang diperoleh dari seorang pria berinisial U, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, polisi mengamankan tersangka EP alias E dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 15,3 gram.
Petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Realme dan satu sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Saat penggerebekan, EP disebut sempat berupaya membuang barang bukti dengan cara melemparkannya.
Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku memperoleh sabu tersebut dari tersangka SY.
Dengan demikian, total barang bukti sabu dari kedua pengungkapan mencapai 30,4 gram berat kotor.
Selain mengamankan barang bukti narkotika dan sejumlah barang lainnya, polisi juga melakukan tes urine terhadap keempat tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut.(Lin)