RIAU24.COM - SIAK — Dinas Pendidikan Kabupaten Siak menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat se-Kabupaten Siak pada 8 hingga 9 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kabut asap yang melanda wilayah Kabupaten Siak.
Keputusan itu tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Nomor 400.3/DISDIK-SET/997 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tanggal 8 s.d. 9 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak Romy Lesmana Dermawan, A.P., M.Si., pada 7 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menyebutkan kebijakan PJJ merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Siak Nomor 400.3/DISDIK-SET/26 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran akibat penurunan kualitas udara di Kabupaten Siak.
Dinas Pendidikan juga telah memperhatikan hasil rapat koordinasi Korwilcam se-Kabupaten Siak pada 7 Oktober 2026 yang membahas kondisi kabut asap serta pelaksanaan kegiatan pembelajaran.
Dalam ketentuannya, PJJ yang berlangsung selama dua hari tersebut bukan merupakan masa libur. Kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan melalui moda daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan yang dalam kondisi sehat tetap diminta hadir di satuan pendidikan dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai pengaturan kepala sekolah.
Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh warga satuan pendidikan untuk menggunakan masker serta mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap masih terjadi.
"Pembelajaran tanggal 8 s.d. 9 Oktober 2026 dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh peserta didik jenjang PAUD (KB & TK), SD, dan SMP sederajat se-Kabupaten Siak," demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik, Korwilcam dan pengawas sekolah diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ, termasuk kehadiran guru dan tenaga kependidikan.
Hasil pemantauan selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Siak.
Dinas Pendidikan juga meminta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melakukan koordinasi dan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan di bawah kewenangannya dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan PJJ ini menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah untuk memastikan proses pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan warga sekolah di tengah penurunan kualitas udara akibat kabut asap.(Lin)