RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri suasnti menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tentang syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sudah menyentuh substansi8.
Hanya saya, ia menilai terganjal dengan legal standing sehingga hakim konstitusi tidak menimbang hal-hal yang diajukan oleh para pemohon.
"MK menyimpulkan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta karena pemohon dianggap tidak memiliki legal standing," tulisnya di akun resmi X miliknya, dikutip Rabu (7/10/2026).
Meski MK tidak menerima gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan, ucap Bivitri.
Bukan berarti para pemohon kalah dalam persidangan. Menururtnya, putusan tersebut merupakan yang terjauh secara politik yang bisa di putus oleh MK.
"Kalah? Tidak juga. Nampaknya memang ini yang jauh secara politk yang bisa di putuskan MK. Tetap menilai subtansi tapi diganjal sendiri di legal standing," lanjut Bivitri pada cuitannya tersebut.
Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan PHPU Pilpres 2024 tentang syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
"Menyatakan permohonan permohon tidak dapat di terima," kata Suhartoyo saat membaca putusan.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setara sekolah menengah atas (SMA).
Namun, MK tidak dapat mengabulkan permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.
Mahkamah menyatakan fakta tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.
Dalam pertimbangannya, MK menilai dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 bukan merupakan bukti kelulusan atau tanda tamat pendidikan.
MK menilai, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan tidak menerangkan keberhasilan menamatkan suatu jenjang pendidikan tertentu.
MK juga menybeut frasa "dinilai memiliki pengetahuan setara" dalam surat keterangan penyetaraan tidak saam dengan syarat "berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat" sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Namun demikian, Mahkamah menyatakan perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil pemilu karena Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar hakim.
Pada bagian amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. "Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
(zar)