RIAU24.COM - SIAK — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Siak membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kandis. Dalam pengungkapan yang berlangsung sejak Minggu (20/9/2026) malam hingga Senin (21/9/2026) dini hari, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AS (25), RH (24), dan S alias Aseng (49).
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita total 50 butir pil ekstasi serta satu paket sabu dengan berat kotor 5,23 gram.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kandis.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Mutiara, RT 002/RW 004, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AS. Setelah dilakukan penggeledahan di sekitar rumah, polisi menemukan 39 butir pil ekstasi dengan berat kotor 12,13 gram.
Puluhan pil ekstasi itu ditemukan dalam beberapa kotak rokok merek Sampoerna dan Frozz serta di dalam lemari kamar.
Saat diinterogasi, AS mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial S alias Aseng (49).
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, tim kembali melakukan penyelidikan di lokasi yang sama.
Berdasarkan keterangan AS, polisi kemudian memancing RH untuk datang ke rumah tersebut. Setibanya di lokasi, RH langsung diamankan.
Dari tangan RH, petugas menemukan 11 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,51 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok LA.
Kepada petugas, RH mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari AS.
Pengembangan kemudian diarahkan kepada S alias Aseng yang disebut AS sebagai pemasok ekstasi.
Sekitar pukul 04.50 WIB, Senin (21/9/2026), tim Opsnal Satresnarkoba bergerak menuju sebuah rumah di Dusun Sei Leko, Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 53, Kelurahan Bekalar, Kecamatan Kandis.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan S alias Aseng.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,23 gram yang disembunyikan di dalam kloset.
Polisi juga menemukan alat hisap dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Kepada petugas, S alias Aseng mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Bang SGT yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sita 50 Butir Ekstasi dan Sabu
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 50 butir pil ekstasi, satu paket sabu dengan berat kotor 5,23 gram, sejumlah bungkus rokok, tisu, plastik klip, sendok pipet, dan lakban hitam.
Selain itu, polisi turut menyita empat unit telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 4583 YBX, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka, yakni AS, RH, dan S alias Aseng, menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Siak masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya dan memburu pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.(Lin)