RIAU24.COM - Pemeriksaan terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Suriani Binti Umar dan anaknya, Hafiz Bin Zulkefli, yang dituduh melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Suriani Binti Umar dan anaknya di tuduh oleh suami dari Safira Amira bernama Hamal Yasak warga Rupat disangka telah melarikan istrinya untuk dibawa ke Malaysia
Menurut informasi wartawan Riau24.com dari orang tua Safira Amira bernama Sanah asal warga Desa Mesim Rupat bahwa Hamal Yasak telah melapaskan penceraian ke Safira Amira dengan talak 3 saat di hadapan kedua belah pihak keluarga.
"Anak saya itu telah disuruh pulang kerumah kami oleh keluarga Yasak. Selama lebih kurang 4 bulan, Yasak itu tidak pernah manafkahi anak saya Mira. Dan mereka juga sudah pisah ranjang selama lebih kurang 4 bulan," ungkap singkat orang tua kandung Safira Amira bernama Sanah, Kamis 3 September 2026.
Terpisah, petugas Imigrasi yang bertugas di Pelabuhan BSSR Selat Baru, I Made Gusti Parlin yang mencegat keberangkatan dua WNA malaysia tersebut mengaku tidak mengetahui bentuk maupun isi laporan yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut.
"Saya juga tidak mengetahui bentuk laporannya seperti apa, itu semua perintah pimpinan," ujar I Made, Rabu 2 September 2026 malam.
Menurutnya, Suriani dan Hafiz hanya dimintai keterangan karena diketahui hendak kembali ke Malaysia dengan membawa pekerja asal Indonesia. "Mereka hanya dimintai keterangan dikarenakan mereka pulangnya membawa pekerja dari Indonesia,"ujarnya.
I Made menyebut pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan yang diterima pihak Imigrasi.
"Dan itu semua karena ada laporan sepihak dan setiap laporan itu pasti kami respon," ujarnya.
Pernyataan tersebut senada dengan keterangan Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian Imigrasi Bengkalis, Sigit, yang sebelumnya juga mengaku tidak mengetahui dasar laporan dan menyebut dirinya hanya menjalankan pemeriksaan berdasarkan perintah pimpinan.
Proses pemeriksaan bahkan telah berlangsung selama beberapa hari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kedua WNA tersebut dilaksanakan pada Rabu (2/9/2026) mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Namun hingga Kamis (3/9/2026) siang, keputusan terkait hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap kedua WNA tersebut belum juga keluar.
Keterangan kedua petugas tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai siapa pelapor awal, apa substansi laporan, serta apa dasar hukum pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut.
Pasalnya, pemeriksaan telah berlangsung sekitar tiga hari dan paspor serta kartu identitas (IC) WNA Malaysia keduanya masih dikuasai oleh pihak Imigrasi, sehingga mereka belum dapat melanjutkan perjalanan kembali ke Malaysia.
Di sisi lain, status Suriani dan Hafiz dalam pemeriksaan tersebut juga belum jelas, apakah sebagai saksi, pihak yang dimintai keterangan, terduga pelanggaran, atau memiliki status hukum lainnya.
Memang pihak imigrasi tentu memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap WNA. Namun, ketika pemeriksaan berdampak pada tertahannya dokumen perjalanan dan tertundanya keberangkatan, dasar kewenangan dan mekanisme hukumnya menjadi sangat penting untuk dijelaskan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan komprehensif dari pihak Imigrasi Bengkalis mengenai siapa pelapor awal, bentuk laporan, dasar hukum pemeriksaan, dasar penguasaan paspor dan IC, status hukum kedua WNA tersebut, serta alasan keputusan atas pemeriksaan belum dikeluarkan hingga Kamis siang.